KABARPO.ID Sidoarjo – Dugaan praktik “tebus perkara” dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang disebut terjadi di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada keluarga warga yang sempat diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sedikitnya tujuh warga Desa Sebani disebut diamankan pada 29 Juni 2026. Namun, menurut informasi yang diterima, tidak seluruh warga tersebut menjalani proses hukum hingga tuntas. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berasal dari keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Seorang narasumber yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu warga yang diamankan menyebut adanya dugaan permintaan uang dengan nominal yang berbeda-beda.
“Informasinya Wawan diminta Rp25 juta. Dua orang lainnya Rp12 juta dan Rp15 juta. Empat orang lainnya sekitar Rp14 jutaan, termasuk Wahyu. Katanya semuanya melalui kepala desa,” ujar narasumber.
Narasumber tersebut juga mengklaim komunikasi antara keluarga warga yang diamankan dengan pihak yang menangani perkara difasilitasi oleh oknum kepala desa.
“Yang tiga orang sudah keluar lebih dulu. Setelah itu keluarga empat orang lainnya dipanggil ke balai desa. Katanya kalau ingin aman diminta sekitar Rp15 jutaan. Padahal menurut informasi yang saya terima, perkara mereka sudah tidak bisa diproses lagi. Bahkan ada yang disebut tidak ditemukan barang bukti,” katanya.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut masih merupakan klaim narasumber yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi telah meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan. Melalui pesan singkat, ia membantah adanya praktik tangkap lepas.
“Tidak ada tangkap lepas, semua prosedure,” tulis AKP Arif Setiawan.
Namun demikian, jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai jumlah warga yang diamankan, status hukum masing-masing, perkembangan penanganan perkara, dasar penghentian proses hukum apabila ada pihak yang tidak dilanjutkan, maupun klarifikasi terhadap dugaan permintaan uang yang berkembang di masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada AKP Arif Setiawan maupun jajaran Polres Mojokerto Kota untuk memberikan penjelasan lebih lengkap, menyampaikan data pendukung, atau menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi lanjutan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka, lengkap, dan transparan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi. Apabila dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan untuk meluruskan informasi kepada publik. Sebaliknya, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






