Gresik, Kabarpos.id – Berdasarkan hasil Temuan di lapangan terkait praktik pengambilan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina nomor 54.611.21 yang berlokasi di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik kini menjadikan pertanyaan publik seoalah ada permainan dalam hal jual-beli BBM bersubsidi dan berpotensi melanggar hukum.
Dari hadil investigasi dan keterangan yang diperoleh, terlihat adanya sejumlah tong besi berukuran besar yang digunakan untuk menampung BBM langsung di area pengisian. Pengisian tersebut dilakukan oleh pihak bukan pegawai resmi SPBU, melainkan pihak luar yang membawa sepeda motor dengan modifikasi khusus agar dapat mengangkut wadah berkapasitas besar. Hal ini diduga melanggar prosedur standar pengisian yang hanya ditujukan untuk kebutuhan langsung kendaraan bermotor, bukan untuk diangkut kembali dalam jumlah banyak.
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius dari sisi kepatuhan aturan, keamanan, serta ketepatan sasaran penyaluran BBM. Selain berisiko menimbulkan bahaya kebakaran karena penanganan tidak sesuai standar keamanan, hal ini juga diduga berpotensi menjadi awal dari penimbunan dan penyelewengan BBM, termasuk jenis yang bersubsidi, yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat pengguna kendaraan.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pengelola SPBU maupun perwakilan Pertamina wilayah Gresik terkait adanya aktivitas yang dilakukan pihak luar tersebut.
Masyarakat mengharapkan Pertamina selaku penanggung jawab penyaluran, bersama dengan instansi pengawas seperti Dinas ESDM, Bea Cukai, serta Kepolisian, segera melakukan pengecekan mendalam dan tindakan penertiban. Hal ini penting agar pasokan BBM tetap terjaga, tersalurkan secara tepat sasaran, serta sesuai dengan peraturan dan standar keamanan yang berlaku.(RED)








