Blokir Nomor Wartawan,Kepala SMPN 10 Surabaya Akan Dilaporkan Ke APH Karena Dinilai Menghambat Tugas Pers

oleh
oleh

Surabaya ,kabarpos.id – Sikap pejabat publik yang arogan kini menyorot kepada kepala sekolah SMPN 10 Surabaya.Rumadi,selaku kasek berencana akan dilaporkan sejumlah aktivis Surabaya di Polda Jatim.

Laporan tersebut, merujuk pada aturan undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mana Rumadi telah memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi.Sebagi pejabat publik yang menerima gaji dari uang rakyat.Tentunya hal itu bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang ada.

Sikap Beliau ini sangat disayangkan dan menuai kritik keras dari sejumlah aktivis Jatim.Karena sifat arogansi dan sudah blokir nomer wartawan,Ketua LSM FPSR Jatim berencana akan melaporkan kejadian tersebut karena sudah di anggap menghalangi,menghambat,dan mempersulit tugas wartawan dalam mencari informasi publik.

“Di atur dalam undang – undang Pasal 18 ayat (1) UU no
40/1999 tentang Pers menyatakan: “Setiap

orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat,

mempersulit atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”. Dalam hal ini UU Pers menjamin bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran” (Pasal 4 ayat (2)), dan

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” (Pasal 4 ayat (3)). Pasal-pasal dalam UU Pers ini diperkuat oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28F yang berbunyi,

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,

memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.Ungkap pentolan aktivis Surabaya itu.

Rumadi kini menjadi sorotan dikalangan media.Jika 2 x 24 jam tidak ada tanggapan/klarifikasi resmi kepada awak media.Maka, laporan dugaan kasus nya ini akan segera dikirim ke Polda Jatim untuk laporan resminya.

Padahal,awak media hanya ingin konfirmasi terkait dugaan Pungutan Liar yang ada di sekolah.Berdasarkan bukti pengakuan siswa, SMPN 10 Surabaya masih saja memungut iuran dengan dalih uang khas sebesar 20 ribu disetiap bulannya.

Iuran tersebut,tanpa dasar hukum dan legalitas yang sah.Padahal, seluruh biaya operasional siswa di sekolah sudah tunjang dari anggaran BOS,PIP,dan lainnya yang bersumber dari APBN.

“Kita akan mengusut tuntas kasus ini, saya akan membuatkan laporan resmi ke Polda Jatim terkait sikap kepala sekolah yang arogan ini jika tdak ada klarifikasi resmi dari pihak SMPN 10 Surabaya.” Pungkas pentolan LSM FPSR tersebut.
(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.