Tulungagung ,kabarpos.id – Sikap pejabat publik yang arogan kini menyorot kepada kepala desa (Kades) Bendiljati Kulon Kecamatan sumbergempol Kabupaten Tulungagung.Thohir,selaku kades berencana akan dilaporkan sejumlah aktivis Surabaya di Polda Jatim.
Laporan tersebut, merujuk pada aturan undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mana Kades Bendiljati ini telah memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi.Sebagi pejabat publik yang menerima gaji dari uang rakyat.Tentunya hal itu bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang ada.
Sikap Beliau ini sangat disayangkan dan menuai kritik keras dari sejumlah aktivis Jatim.Karena sifat arogansi dan sudah blokir nomer wartawan,Ketua LSM FPSR Jatim berencana akan melaporkan kejadian tersebut karena sudah di anggap menghalangi,menghambat,dan mempersulit tugas wartawan dalam mencari informasi publik.
“Di atur dalam undang – undang Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers menyatakan: “Setiap
orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, mempersulit atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”. Dalam hal ini UU Pers menjamin bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran” (Pasal 4 ayat (2)), dan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” (Pasal 4 ayat (3)). Pasal-pasal dalam UU Pers ini diperkuat oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.Ungkap pentolan aktivis Surabaya itu.
Thohir kini menjadi sorotan dikalangan media.Jika 2 x 24 jam tidak ada tanggapan/klarifikasi resmi kepada awak media.Maka, laporan dugaan kasus nya ini akan segera dikirim ke Polda Jatim untuk laporan resminya.
Padahal,awak media hanya ingin konfirmasi terkait dugaan penipuan salah satu perangkat desa nya yang terlibat dalam jual beli tanah milik warganya.
“Kita akan mengusut tuntas kasus ini, saya akan membuatkan laporan resmi ke Polda Jatim terkait sikap kepala desa yang arogan ini jika tdak ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa.” Pungkas pentolan LSM FPSR tersebut.
(Bersambung/Red)








