Mojokerto, kabarpos.id – Jalur konfirmasi menuju meja kerja Pinky Hidayati selaku kepala cabang dinas pendidikan wilayah Mojokerto tersendat. Permintaan klarifikasi wartawan, melalui pesan resmi hingga kedatangan langsung ke ruang kerjanya tidak berbalas.Beberapa kali upaya awak media untuk konfirmasi masih buntu.
Dalam disiplin kode etik jurnalistik, konfirmasi adalah penyeimbang. Tanpa konfirmasi,informasi seolah belum lengkap dalam hal tata kelola kepada publik, responsif seorang pejabat adalah kewajiban. Tanpanya, akuntabilitas dan kinerja lembaga melemah.
Posisi Kacabdindik memikul fungsi ganda: pengelola kebijakan sekaligus wajah pendidikan di suatu daerah. Setiap sikap komunikasi merepresentasikan institusi. Ketika akses informasi terhenti, yang terdampak bukan hanya satu meja kerja, tetapi persepsi publik atas tata kelola pendidikan yang dinilai tertutup kepada masyarakat.
Kerangka aturan hukum sudah jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menuntut respons cepat dan terbuka. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan ASN sebagai pelayan publik yang terikat sumpah jabatan, jujur, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak jurnalis memperoleh informasi.
Rangkaian upaya konfirmasi awak media kepada Pinky Hidayati tidak menghasilkan jawaban.Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan.Seolah pejabat publik yang digaji rakyat tapi enggan berinteraksi dengan yang menggaji mereka.
Hingga berita ini disusun, Jumat (17/04/2026) Pinky Hidayati belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi pun masih berlanjut, Hal ini, menjadikan kekecewaan tersendiri bagi (S) yang merupakan salah satu pimpinan redaksi di salah satu media online Jawa Timur ini.
” Kami sudah mencoba menghubungi beberapa kali tidak ada respon.Saya datangi ke kantor nya pun beliau tidak ada dan tanpa ada jawaban sama sekali.Kami pribadi merasa kecewa dengan sikap pejabat yang seperti ini.Padahal dulu beliau disumpah untuk mengabdi dan melayani kepentingan masyarakat.Tapi,kini Kacabdindik Mojokerto seolah melanggar sumpahnya sendiri.” Ungkap (S) mengucapkan rasa kekecewaannya terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini.
(Bersambung/Red)








