Dugaan Mark Up Anggaran di SMKN 1 Sambeng, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
1 min read

Dugaan Mark Up Anggaran di SMKN 1 Sambeng, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

 

Lamongan, kabarpos.id – Dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran mencuat di lingkungan SMKN 1 Sambeng, Kabupaten Lamongan. Sekolah tersebut disinyalir melakukan mark up anggaran pada sejumlah kegiatan tahun 2025, termasuk pembangunan gedung dan biaya makan minum (mamin) rapat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pembangunan gedung di sekolah tersebut mencapai sekitar Rp447 juta. Sementara itu, alokasi untuk kebutuhan makan dan minum rapat disebut menyentuh angka Rp119 juta dalam satu tahun anggaran.

Besarnya nilai anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait transparansi dan realisasi penggunaannya di lapangan. Sejumlah sumber menilai perlu adanya keterbukaan dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah Muhammad Subkan, S.Pd tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan spekulasi terkait dugaan mark up anggaran yang terjadi.

Pengamat pendidikan menilai, setiap penggunaan dana di lembaga pendidikan negeri harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam pengelolaan keuangan negara dan dana pendidikan.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta aparat pengawas internal dan penegak hukum, segera melakukan penelusuran guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait rincian penggunaan anggaran pembangunan maupun belanja mamin rapat tahun 2025 tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang.

Dengan biaya yang digelontorkan oleh APBD provinsi ini, diharapkan agar sekolah negeri di Jawa Timur bisa maksimal dan tidak membebankan biaya Kepada walimurid.Tetapi,fakta dilapangan banyak sekolah yang masih saja memungut biaya ke walimurid dengan dalih sumbangan.

Tetapi, sumbangan tersebut mengikat waktu dan nominal dan tanpa ada payung hukum yang jelas terkait sumbangan tersebut.(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *