GRESIK, Kabarpos.id – Program prioritas Bupati Fandi Achmad Yani untuk menuju Kabupaten Gresik bebas sampah memang sangat baik. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Miliaran anggaran digelontorkan untuk menunjang program tersebut agar bisa terealisasi sampai dilingkup Desa. Namun, sepenuhnya dirasa masih belum bisa dipastikan sempurna karena ulah salah satu oknum pejabat yang terlibat dalam program tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, untuk Desa Sidoraharjo Kecamatan Kedamean tahun ini mendapatkan alokasi Dana Bantuan Khusus (BK) senilai 150 juta untuk pengadaan sarpras persampahan.Namun,Suwoto selaku Kepala Desa Sidoraharjo memilih Menghindar saat dikonfirmasi terkait hal itu.
Hal ini, tentunya menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat setempat.Transparansi dan akuntabilitas kinerja Kepala Desa selaku Penanggungjawab Kuasa Pengguna Anggaran patut dipertanyakan dalam mengelola uang rakyat tersebut.
Saat awak media mencoba menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik,melalui Usman selaku Kabid mengatakan jika Sidoraharjo itu dapat pengadaan 2 unit roda tiga dan 100 unit bak sampah dengan pagu Rp150 juta.
“Untuk BK Desa Sidoraharjo dengan nilai 150jt dialokasikan untuk pembelian 2 Unit kendaraan roda 3 dan 100 buah bak sampah.” Kata Usman kepada awak media Rabu (07/01/2026).
Namun,saat disinggung terkait seluruh rincian realisasinya, belum ada jawaban resmi dari pihak DLH maupun pihak Desa Sidoraharjo sendiri.
Saat awak media 3 kali berkunjung ke kantor Desa dan menghubungi Kades beberapa kali.Upaya konfirmasi kami masih belum ada titik terang.Berdasarkan info yang diterima,saat ini pemdes Sidoraharjo masih merealisasikan 1 unit roda 3 tersebut, untuk 1 unit tranportasi roda 3 sekaligus 100 unit bak sampahnya sampai saat ini masih dipertanyakan.Padahal, anggaran tersebut sudah dicairkan dari Tahap I dan II nya.
Sidoraharjo saat ini menjadi sorotan publik terkait bungkam nya kepala desa Suwoto saat dikonfirmasi.Sejumlah aktivis dan pegiat sosial media dari Jawa Timur mengecam keras tindakan Pemerintah Desa Sidoraharjo karena dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sekaligus tindakan Suwoto ini dinilai menghambat tugas wartawan dalam mencari informasi publik.
(Bersambung/Red).
