MALANG,Kabarpos.id – Praktik pungutan liar diduga terjadi di sejumlah sekolah SMA/SMK Negeri di wilayah kabupaten Malang .Wali murid baru diwajibkan membeli seragam hingga jutaan rupiah tanpa perincian tertulis, tanda terima sah, maupun dasar hukum yang jelas. Selain itu, peserta didik juga dibebani uang gedung dan biaya tambahan lainnya pada saat daftar ulang, seluruhnya dilakukan seolah sistematis dan masif.
Pungutan ini berlangsung selama masa daftar ulang dan dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Pasal-pasal di dalamnya menegaskan bahwa pungutan di satuan pendidikan negeri harus bersifat sukarela, transparan, tidak memberatkan, dan memiliki dasar hukum yang sah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, seperti di SMAN 1 Singosari ini misalnya, Sekolah berbasis Negeri itu juga masih memungut iuran disetiap bulannya. Setiap murid harus membayar Ratusan ribu perbulan yang berkedok sumbangan.
Biaya tersebut, dibebankan kepada wali murid tanpa ada dasar hukum yang jelas.Progam pemerintah pusat Sekolah TisTas (Gratis Tuntas) seolah hanya slogan tanpa ada penerapan yang sesuai dilapangan.
Selain itu, himbauan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yakni Aris Pawei yang mengatakan bahwa tidak boleh ada sumbangan maupun iuran dalam bentuk dan jenis apapun seolah tidak digubris Oleh sejumlah Sekolah di kabupaten Malang ini.
Hingga berita ini diterbitkan,pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.Saat Dikonfirmasi Dirinya memilih Bungkam.
Selain itu,Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dwi Anggraeni juga belum menanggapi permintaan klarifikasi atas legalitas pungutan tersebut.
Hal itu, dinilai bahwa pungutan yang dilakukan sekolah seolah sudah ada kongkalikong karena tidak ada tindakan tegas dari pihak dinas maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
Bungkam nya Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini menambah ketidakpercayaan publik kepada aparatur pemerintah di tengah gonjang ganjing nya situasi politik di negara kita saat ini.
Tugas dan fungsi Dinas sebagai lembaga yang membawahi Sekolah-sekolah yang ada di Malang ini seolah menjadi lembaga yang nihil karena tidak adanya tindakan tegas terhadap aduan-aduan masyarakat terkait polemik pendidikan yang terjadi.
Jika terbukti, pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 423 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda 500 juta rupiah.
(Bersambung/Red)
