Mojokerto, kabarpos.id – Upaya konfirmasi terkait pembangunan kantor Desa Padi yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun 2024 justru berujung pada respons yang tidak relevan dari Kepala Desa Padi, Kecamatan Gondang, Slamet Prayogi. Alih-alih menjawab pertanyaan mengenai dokumen proyek, volume pekerjaan, dan nilai anggaran, Slamet malah mengirim screenshot daftar perusahaan pers yang bernaung dalam sebuah organisasi pers nasional. Respons tersebut tidak menjawab substansi dan termasuk non-responsive answer, jawaban yang mengalihkan konteks tanpa menyinggung inti pertanyaan.
Permintaan konfirmasi yang diajukan berkaitan dengan penggunaan dana BKD 2024 untuk pembangunan kantor desa dua lantai, termasuk akses terhadap RAB, BOQ, SPK, progres fisik, serta data pengadaan material. Namun tidak satu pun poin pertanyaan tersebut disentuh. Pengalihan melalui daftar perusahaan pers bukan hanya tidak relevan, tetapi juga menunjukkan upaya melabuhkan diskusi ke ranah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kewajiban transparansi anggaran.
Secara regulasi, klaim seperti itu tidak berdasar. Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan seorang wartawan harus tergabung dalam organisasi pers tertentu atau Dewan Pers untuk melakukan peliputan. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari dan memperoleh informasi, melekat pada wartawan maupun perusahaan pers tanpa syarat keanggotaan organisasi.
Lebih jauh, hak publik untuk mengawasi penggunaan anggaran desa bersifat terbuka untuk siapa saja. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 82 ayat (1), menegaskan masyarakat berhak mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa. Artinya, warga, media, aktivis, maupun pemerhati anggaran memiliki posisi setara dalam menuntut transparansi dana publik. Kepala desa tidak memiliki kewenangan membatasi pertanyaan atau memilih siapa yang boleh mengawasi.
Dalam konteks itu, tindakan Kepala Desa Slamet Prayogi yang merespons konfirmasi anggaran dengan kiriman screenshot perusahaan pers bukan saja tidak menjawab, namun memperlihatkan ketidaksiapan memberikan transparansi yang semestinya menjadi kewajiban perangkat desa. Pola seperti ini lazim muncul ketika pihak yang dikonfirmasi menghindari pembahasan teknis anggaran, terutama bila proyek menggunakan dana BKD bernilai besar.
Saat dikonfirmasi ulang mengenai dokumen proyek, Kepala Desa Slamet Prayogi menyatakan, “Semua ada dan dapat dikonfirmasi. Mulai RAB sampai realisasi lengkap semua. Sudah ada pemeriksaan dari inspektorat.” Jelasnya. Selasa (25/11/2025).
Redaksi masih menunggu bukti pendukung terkait pernyataan tersebut, termasuk RAB, BOQ, laporan progres pekerjaan, dan dokumentasi realisasi anggaran BKD 2024. Permintaan klarifikasi tetap terbuka. Selama kepala desa tidak memberikan jawaban substansial atau bukti dokumen, sikap tersebut akan dicatat sebagai bentuk ketidakterbukaan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
Laporan lanjutan akan diterbitkan setelah tahap verifikasi berikutnya rampung.
(Bersambung/Red)
