
Rabat Beton Rp 1,1 M di Dusun Mruwut Disoal, Kepala Desa Malah Blokir Nomor Wartawan
Bojonegoro, kabarpos.id – Proyek jalan cor rabat beton senilai Rp 1.119.888.990 di Dusun Mruwut, Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, yang dibiayai melalui Bantuan Khusus Kabupaten (BKK), kini menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan pelanggaran serius dalam tahapan konstruksi. Pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah ini dinilai tidak mengikuti standar teknis yang wajib diterapkan pada konstruksi jalan beton.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa sejak tahap awal, pekerjaan sudah keluar dari kaidah teknis. Lantai kerja yang seharusnya menjadi fondasi dasar beton justru dikerjakan tidak sesuai aturan konstruksi. Permukaan tidak diratakan dengan benar, tidak menggunakan ketebalan yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi fungsi sebagai lapisan pemisah dan penstabil struktur. Kondisi ini berpotensi membuat beton tidak bekerja optimal dan mempercepat kerusakan dini.
Subgrade juga tidak dipadatkan hingga mencapai kepadatan minimal 95 persen, ketebalan cor tidak seragam, dan pembesian tidak mengikuti gambar kerja. Pada proyek bernilai lebih dari satu miliar rupiah, rangkaian penyimpangan ini merupakan pelanggaran fundamental yang mengindikasikan lemahnya manajemen teknis di lapangan.
Pelanggaran semakin tampak pada proses pengecoran. Sejumlah teknik wajib konstruksi beton tidak diterapkan, antara lain:
1. Tidak menggunakan vibrator beton untuk memastikan beton padat dan bebas rongga.
2. Tidak memasang bekisting berstandar, sehingga dimensi dan elevasi beton tidak terkendali.
3. Tidak melakukan screeding yang diperlukan untuk meratakan permukaan struktur.
4. Tidak dilakukan curing, padahal tahap ini menentukan kekuatan akhir beton.
5. Tidak dilakukan slump test untuk memastikan kelayakan workability beton sebelum dicor.
Tidak diterapkannya prosedur dasar tersebut memperlihatkan bahwa pengecoran dilakukan secara manual tanpa disiplin rekayasa, seolah proyek bernilai besar ini tidak membutuhkan ketepatan teknis.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Desa Semambung maupun pendamping teknis Kabupaten Bojonegoro belum memberikan klarifikasi.Malah Nomor Wartawan yang hendak konfirmasi diblokir oleh kepala desa.
Sikap ini memperkuat dugaan bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan, baik pada level desa maupun kabupaten.Selain itu, pemblokiran nomer wartawan termasuk tindakan mempersulit, dan menghambat tugas pers dalam mencari informasi. Kepala desa Semambung bisa dijerat UU no 40 tahun 1999 tentang pers.
(Bersambung/Red)



