Pola Diam Dinkes Gresik: Indikasi Lemahnya Pengendalian Anggaran Dan Berpotensi Penyelewengan
3 mins read

Pola Diam Dinkes Gresik: Indikasi Lemahnya Pengendalian Anggaran Dan Berpotensi Penyelewengan

 

Gresik, kabarpos.id – Tak ada yang lebih berbahaya dalam administrasi publik selain diam yang berulang. Diam saat ditanya soal dana publik, diam saat diminta transparansi, diam ketika publik berhak tahu. Dan itulah yang kini terjadi di Dinas Kesehatan Gresik di bawah kendali Mukhibatul Husnah.

Di atas meja birokrasi, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCT) tampak berjalan normatif. Tetapi dalam terminologi audit pemerintahan, kondisi ini disebut “surface compliance”, patuh di atas kertas, tetapi kosong dalam pelaksanaan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tegas: setiap badan publik wajib membuka laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan secara berkala. Pasal 9 ayat (2) tidak memberi ruang tafsir, laporan itu harus diumumkan, bukan disembunyikan.

Namun ketika dikonfirmasi, Mukhibatul Husnah memilih tidak menjawab. Tak ada klarifikasi, tak ada data, bahkan sekadar pernyataan kehati-hatian pun tidak muncul. Dalam disiplin audit governance, sikap ini disebut information withholding behavior, salah satu indikator awal lemahnya sistem pengendalian intern.

“Ke Dinkes Saja, Kami Hanya Penerima” Kalimat yang Menyimpan Banyak Salah

dr. Soni, Direktur RSUD Ibnu Sina, memilih jawaban singkat saat dikonfirmasi: “Ke Dinkes saja, Pak. PA-nya Dinkes, kami hanya penerima.” singkatnya.

Di telinga masyarakat, kalimat ini terdengar aman. Tapi di telinga auditor publik, jawaban tersebut justru berbahaya. Pasal 12 PMK No. 215/PMK.07/2021 menegaskan: setiap penerima DBHCT wajib melaksanakan dan melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.

Artinya, RSUD tidak bisa cuci tangan dengan alasan sekadar penerima. Begitu dana masuk rekening institusi, tanggung jawab melekat otomatis.

Dalam teori Public Financial Management, ini disebut responsibility transfer failure, kegagalan lembaga memahami batas dan beban tanggung jawab fiskal.

Berdasarkan data resmi LKPP, RSUD Ibnu Sina membelanjakan lebih dari Rp20 miliar untuk obat dan alat kesehatan pada tahun 2024. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada publikasi resmi mengenai vendor, spesifikasi, maupun laporan hasil kegiatan.

Padahal Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa secara tegas menyebut setiap tahapan pengadaan harus transparan dan terbuka untuk publik.
Tidak adanya publikasi adalah bentuk pelanggaran prosedural, bukan administratif biasa. Dalam audit, ini dikategorikan sebagai high-risk anomaly, anomali dengan risiko penyimpangan tertinggi.

Dinas Kesehatan dan RSUD Ibnu Sina kini saling lempar tanggung jawab. Tapi pola yang muncul terlalu simetris untuk disebut kebetulan.
Dua institusi berbeda, dua pejabat berbeda, dua kalimat yang sama: “Tanya ke sana.”

Dalam analisis forensic audit, kondisi ini disebut coordinated silence, diam yang diatur agar tidak ada titik akuntabilitas yang bisa ditelusuri.
Bila pola ini berlanjut, maka bukan sekadar persoalan komunikasi publik, melainkan potensi obstruction of transparency, penghalangan hak masyarakat atas informasi keuangan negara.

Aktivis Jawa Timur, Supriyanto alias Boncu, menilai fenomena ini sebagai bentuk degradasi etika administrasi publik. “Kalau kegiatan dan realisasi anggarannya sesuai aturan, seharusnya mereka tak perlu diam. Regulasi sudah jelas mewajibkan keterbukaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama LSM di Surabaya tengah mengumpulkan data transaksi dan bukti digital dari sistem e-Katalog dan SIRUP untuk memastikan jejak penggunaan DBHCT benar-benar ada.

“Kalau publik yang membayar cukai, publik pula yang berhak tahu. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat,” tegasnya.

Dalam dunia audit, diam bukan tanda kehati-hatian, melainkan sinyal risiko. Sebuah instansi yang sehat akan selalu siap membuka datanya, sebab angka tidak pernah berbohong.

Dinas Kesehatan Gresik dan RSUD Ibnu Sina kini berada pada titik krusial: antara tunduk pada regulasi, atau membiarkan diam mereka menjadi bukti pertama ketidakpatuhan administratif.

Audit tak selalu datang dengan sirine dan stempel merah. Kadang, ia dimulai dari sebuah pertanyaan yang tak dijawab, dan berakhir dengan laporan temuan yang menuliskan kebenaran tanpa perlu amarah.

(Bersambung/Sulaiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *