Madiun, kabarpos.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 tahun 2025 di SMK Negeri Kare, Kabupaten Madiun, mulai disorot setelah dokumen realisasi menunjukkan ketidaksinkronan data dan struktur belanja yang tidak lazim. Total dana Rp498.080.000 tercatat untuk 566 siswa, sementara profil sekolah menampilkan 592 murid aktif. Selisih 26 siswa ini menjadi indikator awal ketidakteraturan administrasi yang berdampak langsung pada besaran dana BOS yang diterima sekolah.
Kepala SMK Negeri Kare, Septa Krisdayanto, diharapkan memberi penjelasan resmi terkait Laporan data ini. Dalam audit pendidikan, ketidaksesuaian jumlah siswa merupakan red flag karena menentukan nilai alokasi yang dibayarkan negara.
Selain selisih siswa, pembacaan teknis terhadap sembilan pos belanja juga menunjukkan sejumlah potensi ketidakwajaran. Pada pos PPDB sebesar Rp7,5 juta, nilai ini lebih tinggi dari rata-rata sekolah negeri dan memerlukan pembuktian rincian kegiatan. Pengembangan perpustakaan Rp27,8 juta dinilai wajar, namun tetap rawan pembelian buku atau perangkat lunak dengan harga tidak normal.
Belanja pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp39,35 juta berpotensi tumpang tindih jika dokumentasi kegiatan tidak lengkap. Sementara itu, administrasi umum Rp116,87 juta justru dianggap paling janggal. Porsinya mencapai 23,5% dari total dana, jauh di atas standar nasional 12–15%. Pos administrasi dikenal sebagai kategori paling mudah dibesarkan karena ruang lingkupnya luas dan fleksibel.
Pada langganan daya dan jasa Rp77,69 juta, nilai ini berada pada batas atas standar SMK, membuka peluang markup layanan internet atau penggabungan biaya tanpa rincian. Anomali terbesar muncul pada pemeliharaan sarana prasarana Rp141,77 juta, yang hampir dua kali lipat kebutuhan normal sekolah setingkat SMK. Tanpa bukti fisik yang memadai, lonjakan ini wajib diaudit secara detail.
Ketiadaan anggaran multimedia (Rp0) juga tidak lazim karena hampir semua sekolah membutuhkan perangkat digital. Sementara uji kompetensi Rp28,61 juta dinilai terlalu kecil untuk jumlah siswa tingkat akhir, menimbulkan pertanyaan soal cakupan layanan. Pos honorarium Rp42 juta masih dalam batas wajar, namun tetap membutuhkan verifikasi penerima dan potensi pemotongan.
Kumpulan temuan tersebut menggambarkan pola pengelolaan yang tidak sinkron antara data, kebutuhan, dan struktur belanja. Dengan posisi BOS sebagai dana publik yang wajib transparan, ketidakwajaran seperti ini menuntut klarifikasi terbuka untuk mencegah dugaan penyimpangan berkembang lebih jauh. SMK Negeri Kare kini berada pada titik di mana kejelasan sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Namun anehnya,Septa Krisdianto saat dihubungi mengatakan bahwa jika ingin kemitraan silahkan tahun depan.Jika belum,awak media disuruh untuk menghubungi humas nya.
“Th dpn bsa kita buka lgi kemitraan mas. sdh kemitraan jg dg MKKS kan? Jika blm Monggo spt tmn2 yg lain bsa kemitraan Koord dg humas sy p Clara dan p lecta SMK gemarang.. matursuwun. ” Ungkap Septa Krisdianto minggu (23/11/2025).
Jawaban tersebut, tentunya kurang etis dan melenceng dari pertanyaan wartawan.Hingga berita ini ditayangkan,Septa Krisdianto masih bungkam dan enggan berkomentar.
Sikap dan perilaku Kepala MKKS SMK Madiun ini sangat disayangkan oleh sejumlah aktivis Jawa Timur.Dirinya sebagai pejabat yang digaji dari uang rakyat malah bungkam saat rakyat ingin bertanya rincian anggaran yang mereka bayar melalui pajak.
(Bersambung/Red)
