Gresik, kabarpos.id – Pengelolaan limbah medis di RSUD Umar Mas’ud Bawean memasuki fase krusial setelah muncul dugaan pembuangan limbah B3 secara liar. Temuan ini menempatkan tata kelola lingkungan rumah sakit dan efektivitas pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik di bawah sorotan ketat.
Limbah medis termasuk kategori B3 yang wajib dimusnahkan melalui insinerator berizin atau melalui kerja sama resmi dengan pengolah limbah berizin. Aturan tersebut ditegaskan dalam Permen LHK 56/2015, yang mengatur standar baku emisi, dokumen operasional, pencatatan, pengangkutan, hingga pelaporan rutin. Apabila rumah sakit tidak memiliki fasilitas insinerator maupun kontrak kerja sama pihak ketiga, maka seluruh rangkaian pengelolaan limbah masuk kategori tidak patuh.
Posisi Dinas Kesehatan sebagai pembina teknis tidak terpisah dari persoalan ini. Regulasi mensyaratkan pengawasan menyeluruh atas fasilitas pemusnahan limbah, perizinan, pelatihan tenaga pengelola, serta audit berkala. Dugaan pembuangan limbah medis secara liar mengindikasikan kemungkinan kelalaian pengawasan yang berdampak langsung pada keselamatan lingkungan dan kesehatan publik.
Kerangka hukum yang mengatur pelanggaran limbah B3 memberi ancaman pidana yang tegas.
1. Pasal 104 UU 32/2009: pembuangan limbah B3 ke lingkungan tanpa izin, ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
2. Pasal 102 UU 32/2009: pengelolaan limbah B3 tanpa izin, ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
3. Pasal 103 UU 32/2009: pengangkutan limbah B3 tanpa izin, ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
4. Pasal 116 UU 32/2009: pertanggungjawaban pidana korporasi bagi rumah sakit jika kelalaian terbukti secara struktural.
Jika fasilitas insinerator memang tidak tersedia di RSUD Umar Mas’ud, atau jika pengelolaan limbah medis tidak mengikuti SOP, maka konskuensinya meluas: pihak rumah sakit sebagai korporasi, direksi, dan pembina teknis dari Dinas Kesehatan berpotensi terseret pada ranah pidana maupun administratif.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak RSUD Umar Mas’ud belum memberikan klarifikasi. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik juga belum merespons pertanyaan terkait kelayakan fasilitas insinerator dan skema pengawasan pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut.(Bersambung/Red)
