
Kepala Desa Gedang Kulut Disorot Dugaan Penyimpangan Proyek Paving Rp 200 Juta
Gresik, kabarpos.id – Proyek paving di Dusun Jenggolok, Desa Gedang Kulut, Kecamatan Cerme, Gresik, tercatat dalam papan informasi memiliki panjang 138,5 meter dengan lebar 6,3 meter senilai Rp 200 juta dari Bantuan Keuangan Kabupaten Gresik tahun anggaran 2025. Hasil pengukuran warga di lapangan menunjukkan panjang pekerjaan tidak mencapai 100 meter.
Sebagai penanggung jawab tertinggi penggunaan anggaran desa, Kepala Desa berkewajiban memastikan seluruh tahapan konstruksi berjalan sesuai standar.
Regulasi mengatur pekerjaan dimulai dari pembersihan lokasi, galian dan pemadatan tanah dasar, pemasangan pondasi bawah dan atas sesuai spesifikasi, perataan pasir alas, pemasangan paving block dengan pola standar, pemadatan akhir, pengisian nat, pemasangan kanstin, hingga pemeriksaan akhir. Selisih volume pekerjaan dengan data resmi mengindikasikan tahapan terpotong atau diabaikan.
Pola korupsi yang lazim terjadi pada kondisi serupa mencakup mark up volume pekerjaan, pengurangan ketebalan pondasi, penggunaan material di bawah spesifikasi, serta pekerjaan fiktif sebagian.
Modus yang kerap digunakan antara lain manipulasi RAB, rekayasa laporan dan dokumentasi, kolusi dengan pemasok untuk menaikkan harga, serta pengalihan material sisa proyek untuk kepentingan pribadi. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gedang Kulut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Jika memang pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat tersebut tidak sesuai spesifikasi dan menyimpang dengan RAB.Maka Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Gresik wajib untuk menindaklanjuti dugaan korupsi Kepala Desa Gedang Kulut ini.(Bersambung/Red).



