LAMONGAN, Kabarpos.id – Sikap arogansi sebagai pejabat publik ditunjukkan oleh Camat Laren kabupaten Lamongan yakni Syam Teguh yang di duga Alergi dengan Wartawan karena memblokir nomer awak media yang mencoba konfirmasi terkait birokrat di wilayahnya.
Peristiwa itu bermula saat awak media menghubungi Syam Teguh untuk konfirmasi perihal dugaan korupsi di salah satu desa di kecamatan Laren tersebut.Tetapi,seolah tidak profesional sebagai pejabat publik, Camat Laren ini malah memblokir nomer awak media.
Sebagai seorang pejabat yang di gaji dengan uang rakyat,sikap Syam Teguh dinilai melanggar kode etik kepegawaian dan juga kurang profesionalisme dalam mengemban amanah yang Ia duduki saat ini sebgai Camat.
Selain itu,menurut salah satu pegiat media sosial yakni Fahrizal menganggap apa yang di lakukan Camat Laren ini melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai seorang Camat, tindakan Syam Teguh ini termasuk menghambat,menghalangi,dan mempersulit tugas pers dalam mencari informasi.Hal itu bisa dijerat Undang-undang Pers.” Tegas Aktivis Surabaya tersebut senin (21/04/2025).
Lebih lanjut, Aktivis 3 anak itu akan menguak dan mendalami motif Camat Laren ini mengapa sampai memblokir nomer awak media selama Wartawan itu sesuai poksi dan kode etik kejurnalistikannya dalam mencari informasi.
“Kalau bermental pengecut,kenapa jadi pejabat.Sebagai Camat yang sudah disumpah untuk mengabdi kepada negara.Harusnya welcome-welcome saja kepada siapapun.Apakah pantas kalau tindakan seperti ini dilakukan oleh seorang pemimpin.Sungguh ironis sikap Syam Teguh ini.” Imbuh Fahrizal.
Selanjutnya, Tim Investigasi LSM FPR Surabaya akan membuat surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke APH terkait.Selain dugaan melanggar undang-undang Pers.Kita juga akan meminta Inspektorat Kabupaten Lamongan agar melakukan teguran baik lisan maupun tertulis sesuai aturan dan undang-undang yang ada.
(Bersambung/Red)






