
Diduga Melakukan Pungli, Kepala Desa Mulung Akan Dilaporkan Ke Polres Gresik
GRESIK, kabarpos.id – Praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Masih saja terjadi didunia birokrasi.Dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, sering kali oknum pejabat menggunakannya untuk mencari keuntungan pribadi.
Hal itu,dilakukan oleh Kepala Desa Mulung Kecamatan Driyorejo yakni Subagyo.Menurut salah satu narasumber, dirinya diduga kuat melakukan praktik pungli disaat ada warga yang hendak bertransaksi jual beli tanah yang ada di wilayah Desa Mulung.
Tak tanggung-tanggung, Subagyo diduga meminta vee hingga 10 persen dari nilai jual beli tanah milik salah satu warganya tersebut.Tanpa dasar hukum yang jelas, Subagyo dinilai melanggar undang-undang Pungutan Liar (Pungli) dan juga penyalahgunaan wewenang dirinya sebagai Kepala Desa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Subagyo menerima uang kurang lebih 300 juta dari hasil jual-beli tanah tersebut.Uang itu didalihkan untuk administrasi dan pengurusan surat-surat nya nanti.
“Pak Kades itu menerima kurang lebih 300 an juta,uang itu di transfer setelah transaksi jual-beli selesai.itu termasuk vee dan pengurusan surat.”Ungkap (R) yang merupakan perantara dari transaksi jual-beli itu.Jumat (14/03/25).
Namun,saat dikonfirmasi awak media, Subagyo mengelak meminta vee tersebut.Dengan nada alibinya Dia mengatakan jika itu diberi secara ikhlas tanpa Dia meminta.
“Mana buktinya kalau saya meminta,lha wong saya itu diberi.Siapa yang gak mau diberi uang mas.Masak gak boleh.” Ungkap nya melalui telepon.
Pernyataan itu, sangat bertolak belakang dengan pengakuan narasumber dan juga pihak pembelinya.Dari tindakan Kades Mulung ini, membuat sejumlah aktivis Surabaya Geram.Salah satu Pentolan LSM Jawa Timur yakni Santoso,S.H akan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mulung tersebut ke Aparat Penegak Hukum terkait.
” Apa kepala desa Mulung itu tidak paham undang-undang Gratifikasi.Sekarang manusia mana yang mau memberikan uang hingga ratusan juta kalau tidak ada maksud dan tujuan lain.Narasumber juga sudah mengaku jika itu sengaja diminta oleh Subagyo dengan alasan persentase 10 persen.” Kata Santoso,S.H kepada awak media.
Lebih lanjut, mantan aktivis Era Reformasi tersebut akan melaporkan Tindakan Subagiyo ini.Dengan beberapa bukti rekaman pengakuan narasumber dan keterangan dari pihak lainnya.Santoso,S.H akan melayangkan surat aduan resmi ke APH terkait untuk menindaklanjuti kasus pungli serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Mulung tersebut.
(Bersambung/Red)



