
Di Duga Abaikan Aturan Permendagri, Pekerjaan Drainase Desa Jombang Delik Molor
Gresik , kabarpos.id – Proyek Drainase senilai 100 juta yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jombangdelik Kec.Balongpanggang terlihat molor dan tidak sesuai waktu pengerjaan.
Pasalnya,hingga sampai bulan juni ini,proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 itu belum selesai bahkan baru dimulai untuk dikerjakan.Hal itu,tentunya melanggar Permendagri 114 dan Undang-undang nomor 6 Tentang Desa.
Saat ditemui,Kepala Desa Jombangdelik yakni Sudarman mengatakan jika proyek tersebut mundur karena nunggu perkades.Padahal,Anggaran Dana Desa itu sudah dicairkan sejak maret lalu.
“Kemarin itu saya nunggu perkades itu mau di buat Treffold atau Drainase.Dan lokasi yang dibuat proyek itu masih becek.”Ungkap Sudarman Jumat (21/6/24).
Padahal,sejak maret lalu Wilayah Kabupaten Gresik tidak ada turun hujan.Alasan becek,membuat tim awak media menilai Kades Jombangdelik ini ada yang disembunyikan.
Kendati demikian,kegiatan Desa harusnya sudah di rencanakan,Proses pengerjaan hingga waktu pengerjaan sudah di tuangkan dalam juknis/juklak sesuai aturan yang ada.
Pengendapan Anggaran dari pengelolaan anggaran Dana Desa di Jombangdelik itu dinilai melanggar aturan Permendagri dan Undang-undang nomor 6 Tentang Desa.
Terpisah,Camat Balongpanggang Suryo saat dihubungi melalui seluler menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan pembinaan.Dirinya tidak punya kuasa untuk melakukan melebihi kapasitas wewenang nya.
“Sudah tak ingatkan mas,sudah tak suruh kerjakan.Saya kan bukan atasan pak kades.Tugas saya hanya untuk melakukan pembinaan.wes dikordinasikanyangbaik lah mas ben kondusif. “Ucap Suryo kepada awak media.
Kejadian ini,membuat geram Pentolan aktivis Jatim Aris.F untuk menanyakan yang terjadi sebetulnya.Aktivis sekaligus pimpinan LSM Jatim itu akan melaporkan seluruh realisasi anggaran DD Desa Jombangdelik kepada pihak-pihak terkait.
“Kami akan menggali informasi lebih lanjut terkait hal ini,Dari kasat mata saja menyalahi aturan.Sekalian kita surati inspektorat maupun kejaksaan dan tipidkor Kabupaten Gresik untuk melakukan audit secara terbuka.”Tegas Fahri.
Lebih lanjut,pria kelahiran Surabaya itu mengecam keras sikap kepala desa Sudarman orangnya sulit sekali untuk ditemui dan dihubungi itu.
“Sebagai pejabat publik yang mengelola uang rakyat harusnya sepenuh hati melayani kepentingan rakyat.termasuk Media maupun LSM. Kita lihat nanti endingnya, secepatnya saya akan membuat dumasnya sesuai bukti-bukti yang ada.”Pungkas Fahrizal
(Bersambung/Red)



