Mojokerto. KabarPos.id Pemerintah Kota Mojokerto secara resmi
telah mengumumkan pengakuan terhadap kepemilikan tanah lapangan Juritan sebagai aset pemerintah daerah.
Tanah seluas 8.260 meter persegi dengan nomor registrasi 1.3.01.01.003.001.005
ini resmi menjadi milik kota setelah proses verifikasi yang ketat. Diperoleh pada tahun 2006,


tanah ini dianggap sebagai aset strategis yang nantinya akan didedikasikan sebagai lapangan sepak bola, menjawab kebutuhan olahraga masyarakat setempat.
Keputusan ini diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi perkembangan olahraga dan rekreasi di Kota Mojokerto.(Red)






