
Tindak lanjut MOU (Memorandum Of Understanding) antara AKD (Asosiasi Kepala Desa) dan KEJARI Gresik.
Gresik kabarpos.id – Pada tanggal 9 Mei 2023 dalam acara Halal bi Halal dan penandatanganan kesepakatan pemerintahan desa se kabupaten Gresik dan kejaksaan negeri Untuk memberi pendampingan hukum serta pembinaan Se Kecamatan Balongpanggang dari 25 desa
Proses Pembinaan dan pendampingan Hukum, rencananya ter bagi menjadi. 5 tempat / lokasi desa berbeda,namun masih di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Masing masing tempat tersebut di isi 5 desa secara periodik Yang di mulai pada tanggal 15 Mei 2023
Yang pertama bertempat di balai desa dapet dan telah di ikuti 5 desa di antaranya.Pemerintah Desa dapet sendiri,Desa sekar putih,Desa Karangsemanding,Desa Wonorejo dan Desa Wahas.kegiatan tersebut juga di ikuti semua kepala desa dan perangkat sebagai peserta. dengan total peserta 60 orang dari 5 desa yang hadir.
Dalam sosialisasi peningkatan kapasitas Aparatur Desa terkait Dana Desa, ucap Nugroho Tanjung Kasi Barang Bukti (BB) dan Bu Maria Gracia dari Kejaksaan Negeri Gresik
Lanjutnya Ia berharap semua Kepala Desa beserta aparatur desa bisa menggunakan dana desa di tahun 2023 dengan baik sesuai dengan Amanat Undang Undang dan aturan yang berlaku, mengingat dana desa adalah tujuannya mensejahterakan masyarakat di desa.
Meningkatkan ekonomi,memberdayakan ekonomi,serta meningkatkan sumber daya manusia sehingga masyarakat sejahtera berkeadilan yang bersifat merata.
Kejaksaan mengingatkan ,” kepada Peserta bimtek terutama Kepala Desa, jangan sampai dana desa terjadi Korupsi.Karakteristik sifat Korupsi itu biasanya memiliki Unsur kesengajaan, kealpaan dan kelalaian.” Ungkapnya
Senada Camat Balongpanggang M.Amri S.SiT.MAT.saat di temui awak media kabarpos.id mengatakan, ” Dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa terkait dana desa, paling tidak monitoring, pendampingan dari APH (Aparat Penegak Hukum) mampu mencegah terjadinya Kealpaan,kelalaian,serta kesengajaan pada tindak pidana.
Agar penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintah desa yang sehat dan baik.pemerintah desa memiliki elektabilitas sektoral kuat , akuntabel dan tranparansi sehingga lebih terjaga, terjamin, terarah dan juga terukur, ” kata camat
Siswadi kepala Desa Dapet selaku ketua AKD kecamatan Balongpanggang menambahkan, lebih kepada pemahaman mengenai dasar hukum, legalitas, penggunaan, mungkin bisa jadi manfaat untuk pengelolaan khususnya mengenai Keuangan dana desa.
Kenapa demikian, Supaya kepala desa beserta perangkat bisa bekerja sesuai aturan dan tepat sasaran,
Selain itu, apapun yang terjadi pemerintah desa adalah penanggung jawab mengenai penyelenggaraan yang berhubungan dengan dana desa, jelasnya
penulis : Biro gresik



