BABINSA KORAMIL 0816/16 WARU SERTU SODIQ MENGIKUTI SOSIALISASI PERATURAN BUPATI SIDOARJO NO 116 TAHUN 2022 DI DESA BERBEK KEC WARU
1 min read

BABINSA KORAMIL 0816/16 WARU SERTU SODIQ MENGIKUTI SOSIALISASI PERATURAN BUPATI SIDOARJO NO 116 TAHUN 2022 DI DESA BERBEK KEC WARU

Kabarpos.Id Sidoarjo – Permasalahan sampah di Kota Sidoarjo cukup pelik, diantaranya tentang biaya penghitungan sampah oleh Pemda. Dan untuk itu perlu ada sosialisasi kepada warga.

Sertu Sodiq selaku babinsa Berbek menghadiri sosialisasi perda sampah di balai desa Berbek Kec. Waru Kab. Sidoarjo yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa Berbek, pada Selasa malam (31/01/2023)

Dalam kegiatan tersebut, sosialisasi disampaikan oleh Bpk Darmaji selaku ketua TPST Desa Berbek yang selama ini menggeluti persamapahn di desa Berbek.

Kegiatan sosialisasi sampah ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan informasi kepada warga masyarakat dengan adanya peraturan pemerintah Kab. Sidoarjo dalam mengatasi permasalahan sampah, khususnya tentang pembayaran.

Sertu Sodiq sangat mengapresiasi kegiatan tersebut sehingga warga memperoleh informasi yang jelas tentang biaya sampah.

“Apabila warga kampung ini sadar dengan sampah maka lingkungan kampung akan bersih dan warga akan hidup dengan sehat,” ujar Sertu Sodiq

(Cak Wi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *