Kabarpos.id Lamongan – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Latek, Kecamatan Sekaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Selasa (31/10/2023) di balai Desa Latek.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Seng wes nyekel sertifikat wis iso turu dengan tenang tentrem. Karena di luar sana masih ada kasus-kasus (mengenai tanah) yang dilaporkan bersengketa,” kata Kepala Desa Latek
AJI SUPRAPTO. SH juga berharap dengan adanya pembagian sertifikat ini perekonomian masyarakat dapat berjalan lebih lancar.
“Sertifikat ini bisa juga untuk agunan di bank supados masyarakat usahanya bisa lancar tapi hati-hati jangan gunakan untuk hal konsumtif,” ujarnya.
(WULAN)