Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 21:15 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sukseskan Swasembada Pangan Nasional Babinsa Malek Bantu Warga Bersihkan Gulma

DAERAH

Maskerisasi menjadi salah satu cara ampuh mencegah penyebaran covid-19

BERITA

Polres Jombang Gelar Minggu Kasih di GKJW Mojoagung

BERITA

Dandim Gresik Semarakkan Fun Bike Merdeka 78 bersama Forkopimda Gresik, Diikuti Ribuan Peserta

BERITA

Polda Jatim Optimalkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba Cegah Peredaran Narkotika dan Okerbaya

BERITA

28 Tahun Pengabdian Akpol 95 Patria Tama Salurkan 3 Juta Liter Air Bersih Untuk Warga Jatim

BERITA

Ketahanan Pangan Kampung Pancasila Kodim 0816 Sebagai Pemersatu Bangsa

BERITA

Polresta Mojokerto Periksa 9 Pemuda Diduga Gerombolan Pesilat Yang Berkonvoi