Home / Uncategorized

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Puluhan Hingga Ratusan Juta Setiap Bulannya, Iuran Di SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

Puluhan Hingga Ratusan Juta Setiap Bulannya, Iuran Di SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

Puluhan Hingga Ratusan Juta Setiap Bulannya, Iuran Di SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

 

Sidoarjo – Masih saja terjadi,sekolah berbasis negeri yang masih pungut iuran/sumbangan yang di bebankan kepada wali murid di setiap bulannya.Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Krembung Kabupaten Sidoarjo ini misalnya.

Menurut sumber yang diperoleh, SMANKREZ ini masih saja Memungut biaya hingga ratusan ribu di setiap bulannya.Dengan jumlah murid yang 1200 an lebih itu.SMAN 1 Krembung ini bisa mengumpulkan puluhan hingga ratusan juta rupiah di setiap bulannya.Untuk apa saja uang tersebut masih belum jelas kegunaannya,karena seluruh realisasi/rincian anggaran sekolah tidak Terpampang di papan informasi sekolah.

Saat Dikonfirmasi Diruang kerjanya, Kepsek SMANKREZ yakni Suswanto ini tidak bisa menjelaskan secara rinci iuran/pungutan tersebut.Bahkan Suswanto memilih bungkam saat ditanya untuk apa saja uang tersebut dan berdalih seolah banyak tamu hingga mengusir awak media.Rabu (04/12/24).

“Iuran itu sudah ada peraturan nya mas,sampean baca ini dokumen undang-undangnya (sambil menyodorkan buku peraturan pemerintah terkait iuran itu.)” Ungkap Suswanto.

Padahal, mengacu pada Permendikbud 75 tahun 2016 sudah jelas bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali murid.Apalagi iuran tersebut mengikat waktu dan nominal biaya.

Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muaffan mengatakan jika jenis iuran/pungutan yang terjadi di SMAN 1 Krembung itu merupakan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) karena Bertentangan dengan Permendikbud 75.

“Pungutan itu merupakan pungutan liar (pungli).Dasar hukumnya apa dan undang-undang nomor berapa yang membolehkan sekolah menarik iuran dengan nominal dan wajib setiap bulannya itu.Bukankah pemerintah mencanangkan program pendidikan itu gratis.Untuk apa BOS dan BPOPP.”Cetus Muaffan menanggapi hal ini.

Selanjutnya, Mantan aktifis 98 tersebut akan melaporkan dugaan pungutan ini ke APH terkait.Jika memang terbukti melanggar hukum,Maka pihak berwajib harus berani ambil langkah tegas untuk menindak siapapun oknum yang masih saja melakukan pungutan liar di sekolah sesuai instruksi Presiden kita saat ini yakni Prabowo Subianto yang ingin memberantas para koruptor di negeri ini.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

OKNUM PP SEGERA DI TANGKAP KOK BERTELETELE POLRESTABES SURABAYA

NASIONAL

PRAJURIT MENART 3 MARINIR PASMAR 3 IKUTI PERINGATAN HUT KE-77 KORPS MARINIR

DAERAH

CORONA Masih ada, Cegah Penyebaran Virus Covid 19 Sat Binmas Polres Pulang Pisau lakukan ini

Uncategorized

MELALUI TIM KUASA HUKUMNYA NC LAPOR BALIK ISTRINYA KE POLDA KALBAR DALAM KASUS PENGANIAYAAN, MINTA PELAKU DITAHAN

DAERAH

Pandemi Belum Berakhir Personel Polsek Pandih Batu Berikan Pemahaman Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat

DAERAH

Kanit Provos Laksanakan Pedisiplinan protokol kesehatan covid-19 Terhadap Personil Polsek Maliku

BERITA

Danyon Arhanud 2 Marinir Pimpin Acara Kenaikan Pangkat, Prajurit Ksatria Elang Perkasa

BERITA

Tim Gabungan Siaga Amankan Objek Wisata HST yang Ramai Pengunjung