Polresta Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto menangkap seorang warga.
“Penangkapan pelaku berinisial EM (32) ini kami lakukan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” katanya.
“Sebelum penangkapan dilakukan, kami telah menerima adanya laporan dari Pak Maruhusen yang berada di Jalan Tumbang Talaken Km. 76 Rt 04 Ra 01 Kelurahan Petuk Barunai,” ungkapnya, Rabu (23/11/2022) pagi.
Diterangkannya, jika pada laporan yang diterima menerangkan bahwa korban telah kehilangan satu unit Hp yang disimpan dalam rumahnya pada hari Senin 21 November 2022 kemaren.
“Bermodalkan hal tersebut, kami lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dimana, pada saat penyelidikan kami juga mengamankan Ap yang membawa sepaket serbuk kristal diduga kuat Narkotika jenis sabu,” ulasnya.
“Setelah diinterogasi lebih detail, rupanya sabu tersebut Ap dapat dari Ar. Pada Ar kami menemukan 18 paket sabu. Untuk kedua pelaku baik Ap dan Ar kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Lebih lanjut, Waryoto menyampaikan, jika kasus yang melibat EM dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 4 bulan 15 hari.(dk_reborn)