Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:41 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Kurir Sabu Jaringan Sumetera – Jawa 33,928 Kg Sabu Disita

Kabarpos.id SURABAYA – Sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua tersangka dan barang bukti 33,928 Kg sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua tersangka yang diamankan yakni, DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung.

Mereka ditangkap di Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kecamatan. Ilir Timur, Kota Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari pendalaman kasus sebelumnya.

Setelah ditindaklanjuti kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.

“Sebuah tas koper berwarna biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Pasma, Rabu (26/7/2023).

Dari hasil pendalaman, lanjut Kombes Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa.

Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Timur, Kota Palembang.

“Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” ungkap Pasma.

Setelah pendalam kasus yang di Malang, Polisi mengejar tersangka sampai Palembang dan akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.

Kombes Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup,” pungkas Kombes Pasma. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Situbondo Bikin Senyum Bahagia Pekerja Jalanan Dengan PASABER

BERITA

DI GENJOT PROGRAM DARI PEKERJAAN UMUM TEMBOK PENAHAN TANAH

DAERAH

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Hadiri Peringatan Hari Ibu ke 94 dan Pagelaran Dolanan Bocah

DAERAH

Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat agar Maksimalkan Penerapan Prokes 5M

DAERAH

Danramil 03/Sempor Kapten Cba Amroni beserta 2 orang anggota menghadiri kegiatan

BERITA

Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

BERITA

Jelang Penutupan Satgas TMMD Finishing Pekerjaan Fisik Bangunan PAUD Ar Rahman Desa Lubuk Dagang

BERITA

Babinsa Koramil 0816/12 Prambon Sertu Dampar Haryono Sosialisasi dan Kampanye Rekrutmen Prajurit TNI AD TA. 2023