Home / BERITA / TNI POLRI

Kamis, 23 Februari 2023 - 14:06 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Teka – teki Perempuan Pengamen Yang Meninggal di Kamar Kos

Kabarpos.Id *PONOROGO* – Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil mengungkap teka teki kasus tewasnya seorang pengamen perempuan berinisial S (35).

Dimana S (35) pada rabu (08/02/2023) diketahui tewas di kamar kosnya yang berada di Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. saat konferensi press Rabu (22/02/2023) menyampaikan bahwa pelaku tak lain merupakan kekasih korban.

“Pelaku berinisial ES (25) warga Kabupaten Ngawi yang merupakan kekasih Korban yang juga berprofesi sebagai pengamen jalanan,” ujar AKBP Catur

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo dalam pelariannya di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Untuk pelaku kami tangkap diperbatasan antara Wonogiri dengan Yogyakarta tepatnya masuk daerah Gunung Kidul, Jawa Tengah,” terangnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia memaparkan kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama korban dan seorang temannya melakukan pesta miras dan pil koplo di kamar kos korban.

Saat pesta miras dan pil koplo tersebut terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya.

“Merasa tidak terima atas perbuatan korban, pelaku lantas membekab wajah korban dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas tak bernyawa,” paparnya

Lanjut AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menggigit lidah korban setelah itu panyudara dan terkahir kemaluan korban juga dirusak.

“Fakta tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan fisum dan autopsi dari jenazah korban serta pengakuan dari pelaku,” kata AKP Nicolas Bagas

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas yaitu bantal warna dasar biru bermotif kotak merah, hendphone, obat merek omegtamin, miras dan barang bukti lainnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tutup AKP Nicolas Bagas.

(Humas/red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Perpindahan adalah nikmat tuhan syukuri dan Berbuat yang terbaik

BERITA

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor dan Babinkantibmas Amankan Misa Minggu Palma di Gereja Katolik Santo Mikael Stasi Kakor

BERITA

Koramil Haruyan Karbak Menyatu Dengan Alam, Bersihkan Lingkungan Hingga Tempat Ibadah

BERITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Danrem 081/DSJ Ingatkan Satuan Jajarannya

BERITA

Babinsa Koramil 0817/18 Tambak Bina Calon Paskibra Tingkat Kabupaten

BERITA

Anggota Satgas TMMD ke-119 Regtas Kodim 1208/Sambas Dan Masyarakat Gotong-Royong Angkut Material Gunakan Perahu

BERITA

Capaian Keberhasilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2023

BERITA

Kapolri Pastikan Kondisi Aman Pasca Kericuhan Jelang Pemakaman Lukas Enembe