Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Selasa, 9 Mei 2023 - 07:42 WIB

Polisi Berhasil Amankan Dua Pengedar Pil Okerbaya di Probolinggo

Kabarpos.id PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Gending berhasil meringkus dua pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kedua tersangka itu yakni AAH (27), warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27), warga asal Kecamatan Maron.

Dari keduanya petugas menyita ribuan pil koplo jenis Trihexypenidly dan dextrometrophan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda ES Sugeng Santoso mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran pil okerbaya di Pertigaan Gending.

Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli dan mencurigai seseorang (AAH,  red) yang sedang duduk diatas motor di depan tempat makan Rocket Chiken Desa Gending.

“Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil satu plastik klip berisi 100 butir pol warna putih jenis Trihexypenidly yang diletakkan di saku celana,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo, Sabtu (6/5/2023).

Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku bahwa menyimpan obat pil lainnya di toko baju distro Motherfuck tempatnya bekerja di Desa Gending.

Selanjutnya petugas bersama AAH menuju toko dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat Plastik klip dengan total 200 Butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, tiga belas Plastik klip dengan total 1.300 butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) Plastik berjumlah 180 butir obat pil warna kuning jenis dextrometrophan yang disembunyikan di dalam Speaker aktif warna hitam yang dalam kondisi rusak milik tersangka MIA.

“Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA yang kemudian berhasil diamankan dirumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan,” ucapa Kasi Humas.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red*)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bhabinkamtibmas Berikan sosialisasi Pelayanan publik Kepada Masyarakat terkait penerbitan SKCK

DAERAH

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambang dan Sosialisasi Cegah KARHUTLA kepada masyarakat di Kab. Pulang Pisau

BERITA

Koramil 08/Lau Gotong Royong Bongkar Langgar Babul Jannah

BERITA

Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Lewati Ini

BERITA

PERSONIL PENDIM 0828 SAMPANG HADIRI PEMBEKALAN FOTOGRAFER DAN PENULIS PRESS RILIS

BERITA

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Dukung Musrenbang RKPD 2025 di Boleng

BERITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Mediasi Permasalahan Tanah Warga Binaan

BERITA

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Memantau dan Mengawasi Harga Bahan Pokok di Pasar