Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Selasa, 9 Mei 2023 - 07:42 WIB

Polisi Berhasil Amankan Dua Pengedar Pil Okerbaya di Probolinggo

Kabarpos.id PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Gending berhasil meringkus dua pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kedua tersangka itu yakni AAH (27), warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27), warga asal Kecamatan Maron.

Dari keduanya petugas menyita ribuan pil koplo jenis Trihexypenidly dan dextrometrophan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda ES Sugeng Santoso mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran pil okerbaya di Pertigaan Gending.

Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli dan mencurigai seseorang (AAH,  red) yang sedang duduk diatas motor di depan tempat makan Rocket Chiken Desa Gending.

“Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil satu plastik klip berisi 100 butir pol warna putih jenis Trihexypenidly yang diletakkan di saku celana,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo, Sabtu (6/5/2023).

Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku bahwa menyimpan obat pil lainnya di toko baju distro Motherfuck tempatnya bekerja di Desa Gending.

Selanjutnya petugas bersama AAH menuju toko dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat Plastik klip dengan total 200 Butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, tiga belas Plastik klip dengan total 1.300 butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) Plastik berjumlah 180 butir obat pil warna kuning jenis dextrometrophan yang disembunyikan di dalam Speaker aktif warna hitam yang dalam kondisi rusak milik tersangka MIA.

“Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA yang kemudian berhasil diamankan dirumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan,” ucapa Kasi Humas.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Anggota Koramil 1612-02/Komodo dan Masyarakat Bersatu Bersihkan TPU di Komodo Jelang Hari Raya Idul Fitri

BERITA

Dongkrak Produksi Hasil Panen, Babinsa Senantiasa Dampingi Kelompok Tani

BERITA

Jelang Tahun Politik, Forkopimda Jatim Hadiri Cangkrukan Bersama Menkopolhukam RI

BERITA

Kapolres Jombang Paparkan Progres Revitalisasi Makam Pahlawan Nasional KH Wahab Chasbullah

BERITA

Upacara Pembukaan TMMD Ke-119 Tahun 2024

BERITA

Parkir Wisata Pantai Camplong, Timpa Dua Mobil Pengunjung

BERITA

Bangun Akhlak Anak Sejak Dini, Satgas TMMD Ke 116 Kodim 1208/Sambas Ajarkan Tata Cara Sholat

DAERAH

Cegah covid-19 Polsek Maliku melaksanakan Maskerisasi dan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19