Home / Uncategorized

Senin, 14 November 2022 - 22:32 WIB

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Senin (14/11/2022).Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Maskerisasi menjadi salah satu cara ampuh mencegah penyebaran covid-19

Uncategorized

Bentuk Kepedulian Pada Anggota, Kapolres Kediri Kota Jengguk Anggota Sakit dan Beri Motivasi

DAERAH

Danramil 09/Kutowinangun Dampingi Petugas Kesehatan Vaksinasi Hewan Ternak

BERITA

Jalin Keakraban, Dandim 1208/Sambas Gelar Cofee Morning Bersama Awak Media Kab. Sambas
Foto: Peresmian Sekretariat REPRO DKI Jakarta, Ketua Umum: Prabowo Bisa Mengalahkan Diri Sendiri

Uncategorized

Peresmian Sekretariat REPRO DKI Jakarta, Ketua Umum: Prabowo Bisa Mengalahkan Diri Sendiri

DAERAH

Bantu Salurkan Bantuan BLT DD, Babinsa Koramil 22/Ayah Dampingi Warga

Uncategorized

Dugaan BLT-DD Desa Menunggal Masih Misteri, Pihak Kecamatan Kedamean Memilih Bungkam

DAERAH

Sambang ke Desa Bripka Andi P sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.