Home / Uncategorized

Senin, 14 November 2022 - 22:32 WIB

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Senin (14/11/2022).Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sekjen DPP AMI Ahmad Taufik Apresiasi Atas Diraihnya Rekor Muri Di Kab Sampang

DAERAH

Tingkatkan Sambang dan Sosialisasi, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Cegah KARHUTLA

DAERAH

Dandim 0104/Atim Hadiri Kegiatan Pencanangan Sub PIN Polio Di Kota Langsa

Uncategorized

Sebagai Wujud Kepedulian, Babinsa Sambangi Warga Yang Sakit Di Desa Binaan

DAERAH

Usai Tunaikan Tugas dari Pagi hingga Siang Hari, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Sore Kesatuan

Uncategorized

Pelda Hasan Basri Koramil 0816/09 Krian dalam kegiatan karya bakti di wilayah binaan Desa Sidorejo Kecamatan Krian.

DAERAH

Babinsa Koramil 15/Klirong Pengamanan Kegiatan Posyandu Lansia Desa Binaan

DAERAH

Melalui Operasi Yustisi Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Patuhi Protokol Kesehatan