Home / Uncategorized

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:48 WIB

Mirissss !!! Kantor Pelayanan Desa Sumbernongko – Ngusikan Tutup Di Siang Bolong ?

 

JOMBANG, Kabarpos.id – Sungguh sangat memprihatinkan apa yang terjadi di Pemerintah Desa Sumbernongko Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang ini, Kantor Desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan kepada masyarakat tersebut terlihat tutup disaat jam Kerja.

Hal itu,menunjukkan bahwa Pelayanan Publik yang ada di Desa Sumbernongko dinilai kurang efektif dari kinerja jajaran Kepala Desa maupun Perangkat-Perangkat Desanya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Saat awak media datang berkunjung ke kantor desa pada senin (09/12/24) sekira pukul 13.00 WIB,Kantor Desa tertutup rapat dan terkunci.Tidak ada satupun perangkat maupun penjaga yang ada di lokasi pusat pelayanan masyarakat tersebut,padahal saat itu termasuk Hari kerja dan jam kerja bagi birokrasi pelayanan.

Saat ditemui di rumahnya,Kepala Desa Sumartono seolah kebingungan,dia hanya menjelaskan bahwa dirinya habis rapat,Tapi rapat dimana masih mnjadi pertanyaan publik.

“Saya habis rapat mas,kalau pelayanan biasanya saya setiap waktu warga datang ke rumah.” Ungkap Sumartono menjelaskan.

Padahal, sistem pelayanan birokrasi seharusnya kantor desa buka sampai jam 15.00 – 16.00 sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tentang kode etik pejabat dan jam pelayanan di hari kerja.

Selain itu,banyak Dugaan-dugaan realisasi anggaran Dana Desa Sumbernongko yang patut dipertanyakan,salah satu aktivis Surabaya mengecam keras APH terkait untuk melakukan audit secara terbuka sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik.

Muaffan,mantan aktivis 98 ini akan mengawal peristiwa yang terjadi di Pemerintah Desa Sumbernongko ini hingga tuntas.Menurutnya,Buruknya pelayanan di Desa Sumbernongko tersebut di tengarai karena Kepala Desa fokus pada usahanya di bidang peternakan sapi.

“Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas, dari tutupnya kantor Pelayanan Desa, Dugaan Mark Up/Penyelewengan anggaran Dana Desanya secara terbuka dan transparansi kepada publik sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. ” Tutup Muaffan pentolan aktivis Jawa Timur tersebut.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dandim 1009/Tanah Laut Hadiri Halal Bi Halal Keluarga Besar Pondok Pesantren Nurul Hijrah Jorong

DAERAH

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Atur Lalu Lintas dan Bantu Evakuasi Pengendara di Lokasi Banjir

Uncategorized

Tour of Kemala 2023 di Banyuwangi Dongkrak UMKM dan Wisata Jatim

DAERAH

Laks giat rutin, Bhabinkamtibmas Desa Dandang Bripka Slamet rianto Edukasi Masyarakat Agar Taat Protokol Kesehatan.

TNI POLRI

Kodim 0713 Brebes Gelar Pengecekan Surat dan Kelengkapan Kendaraan Dinas TNI dan Umum

DAERAH

Dandim 1612/Manggarai Memimpin Acara Korps Raport Dan Tradisi Pindah Satuan

DAERAH

Edukasi Program Pemerintah, Satgas Yonif 611/Awang Long Dampingi CLO PT. FI Pemberdayaan Masyarakat di Desa Opitawak

NASIONAL

Sambangi Komplek Perumahan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas