Home / Uncategorized

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Masih Saja Memungut Biaya PPDB Sekaligus Iuran Bulanan, Erwan Tjahjono Memilih Bungkam

 

PASURUAN, kabarpos.id – Maraknya kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di dunia pendidikan memang tidak bisa dipungkiri.Berbagai macam jenis pungutan disinyalir menjadi alat sebagian oknum Kepala Sekolah untuk mencari keuntungan pribadi.

Seperti yang terjadi di salah satu Sekolah di Kabupaten Pasuruan ini misalnya.Dalam PPDB Kemarin,sekolah yang berbasis Negeri ini masih memungut biaya kepada wali murid,Dengan dalih penjualan kain seragam,daftar ulang,serta sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan di setiap bulannya.

“Biaya yang di bebankan pun nilainya sangat tinggi hinggga mencapai jutaan rupiah setiap muridnya.Untuk perbulannya nilainya hingga ratusan ribu. “Ungkap salah satu wali murid selasa (22/10/24).

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Kota Pasuruan yakni Erwan Tjahjono saat dikonfirmasi terkait hal itu tidak ada jawaban.Seakan dirinya kebal hukum,dikonfirmasi beberapa kali pun memilih bungkam.

Peristiwa ini,menjadi hal menarik dikalangan media.Berbagai macam asumsi seolah kejahatan di dunia pendidikan Kabupaten Pasuruan tersebut dilakukan secara Sistematis,terstruktur,dan masif.

Terpisah,Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR) mengecam keras peristiwa ini,Dirinya mengaku akan mengusut tuntas kasus ini hingga ada titik terang.

“Untuk apa uang itu,tanyakan ke Kacabdin Kabupaten Pasuruan.Kan sudah ada Bos dan BPOPP.” Tegas Chandra pentolan aktivis Surabaya kepada awak media.

Lebih lanjut, dirinya akan melakukan pengaduan ke Kadindik Jatim.Beliau berharap ada ketegasan terkait hal ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yakni Aris Pawei.

Ketua LSM FPR yang juga sekaligus mantan aktivis Legendaris tersebut sangat menyayangkan adanya sekolah-sekolah di Kabupaten Pasuruan yang masih melakukan pungutan liar dan tidak berpayung hukum yang memberatkan para orangtua/wali murid dalam menyekolahkan putra-putrinya untuk menimba ilmu di sekolah.

“Sekolah itu untuk kegiatan belajar mengajar,bukan untuk ajang mencari keuntungan Permendikbud 75 sudah jelas,apapun alasan dan bentuknya.Sekolah dilarang memungut biaya kepada wali murid.” Tegasnya
(Red).

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sampaikan Larangan Karhutla Dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

DAERAH

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Desa Bojongsari

Uncategorized

Cak ENDIK “Ganjare ‘Wong Sidoarjo” Duet Bareng Cucu Bung Karno ” MBAK PUTI Guntur Soekarno Dalam acara pembagian PIP.

BERITA

Kebersihan Lingkungan Prioritas, TNI Turun Tangan di Barabai Selatan dan Pasar Murakata

DAERAH

Satbinmas polres pulang pisau sambang dan monitoring Spbu Pasca kenaikan BBM bersubsidi

DAERAH

Kepatuhan PROKES Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasi

DAERAH

Tingkatkan kedislinan tentang Prokes kepada masyarakat Polsek Pandih Batu laksanakan giat Yustisi

Uncategorized

Polres Lamongan Kembali Droping Air Bersih Untuk Warga di 4 Kecamatan