Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PENDIDIKAN / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:44 WIB

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Rabu (16/11/2022).malam

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

POLSEK WRINGINANOM POLRES, GRESIK GIAT KHOTMIL ALQUR’AN DAN BAGIKAN SANTUNAN KEPADA ANAK YATIM DAN KAUM DUAFA.

DAERAH

Mengawali Kegiatan Personil Polsek Banama Tingang Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

DAERAH

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Tingkat Menteri/Lembaga

DAERAH

Program Sim Cak Tejo Goes to Corporation Bersama Satlantas Polrestabes Surabaya dan PT. Jawa Pos Group

BERITA

Tiga pilar kecamatan Sidoarjo pendampingan penertiban atribut PSHT di desa Jati Sidoarjo.

BERITA

Gubernur AAL Hadiri Pembukaan Porwiltim TNI AL Tahun 2023

DAERAH

Danramil 22/Ayah Hadiri Pembentukan Desa Siaga Sehat Jiwa Tahun 2022

BERITA

Polisi Berhasil Ungkap Curanmor Spesialis Rumah Kos di Kota Kediri Dua Remaja Diamankan