Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PENDIDIKAN / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:44 WIB

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Rabu (16/11/2022).malam

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Kediri Kota Terjunkan 618 Polisi RW, Menjadi Problem Solving Masyarakat di Tingkat RW

BERITA

Heroik, Polisi di Malang Bantu Evakuasi Ibu Hendak Melahirkan di Tengah Kepadatan Arus Mudik

BERITA

Komsos Babinsa Driyorejo, Wujudkan Warga Binaan yang Tanggap Situasi dan Berpikir Modern

BERITA

LPK BERGERAK CARI KEADILAN DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA

BERITA

Polres Lamongan Bersama Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 3 Korban Perahu Tenggelam di Bengawan Solo

BERITA

Pastikan Suro Agung Aman, Polres Kediri Kota Lakukan Penyekatan

DAERAH

Perkuat Silaturahmi Babinsa Anjangsana Ke Pembuat Mie

BERITA

Komsos bersama Nelayan Binaan di Pesisir, Babinsa Koramil Tambak Bantu Perbaikan Perahu