Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PENDIDIKAN / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:44 WIB

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Rabu (16/11/2022).malam

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kunjungi Polres Situbondo, Kapolda Jatim Tanam Pohon Pule dan Santuni Anak Yatim

BERITA

Keluarga korban Penganiayaan Dipurwoharjo Kab Banyuwangi Meminta Keadilan

DAERAH

Ringkus Tersangka Kasus Narkotika, Polresta Palangka Raya Amankan 18 Paket Diduga Sabu Siap Edar

BERITA

Operasi Pekat Semeru 2023, Polresta Malang Kota Berhasil Mengungkap Lebih dari 500 Kasus

BERITA

Bangunan Liar Berada di Sekitar DAS Gedang Rowo Ds. Boro Akan Ditertibkan

BERITA

Operasi Patuh Semeru 2023 Polres Kediri Kota Gelar Gaktiplin Bagi Anggota Polri

DAERAH

Covid -19 belum berakhir Terapkan Prokes Satbinmas Polres Pulang Pisau berikan himbauan dan bagikan masker di Pasar mingguan

BERITA

Gagalkan Penyeludapan Dan Penangkapan Narkoba Diperbatasan Malaysia dan Indonesia ” Prajurit Kodim 1006/Banjar Menerima Penghargaan Dari Kasad