Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Uncategorized

Selasa, 13 Desember 2022 - 10:44 WIB

Ketua Presidium FPII : “Framing Media Bagian Dari Strategi Komunikasi Media, Tidak Berarti Melanggar Kode Etik

JAKARTA —“Stop !! Jangan utak atik dan pecah belah media dan insan pers,” tegas Dra.Kasihhati Ketua Presidium FPII sesaat setelah mendengar rekaman audio pernyataan Direktur Utama PT.Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) Akhmad Sumarling yang disampaikannya dalam Konferensi Pers di Cafe Tanaris Kota Palu Sulawesi Tengah, senin (12/12/2022).

Dalam kesempatan konferensi pers itu, Dirut PT.SMS dengan nada sinis dan kesan negatif, menuding sejumlah media yang memberitakan terkait PT.SMS dinilai telah melakukan Framing Media.

Akhmad Sumarling dengan nada tinggi juga ‘mengancam’ akan melaporkan ke polisi dan Dewan Pers, media yang melakukan framing media terkait pemberitaan yang menyoroti perusahaannya beberap hari lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Presidium FPII mengingatkan Dirut PT.SMS untuk jangan asal cuap soal istilah framing media.

“Dirut PT.SMS baiknya belajar dulu, jangan berlagak seperti pengamat media,” tukas Kasihhati.

Kasihhati yang sudah sekitar 30 tahun menggeluti dunia kewartawanan itu mengatakan framing merupakan bagian dari strategi komunikasi media dan/atau komunikasi jurnalistik, dan itu tidak berarti melanggar kode etik.

Dalam prakteknya, kata Kasihhati, framing media itu rangkaian dari tahapan menyusun atau mengemas informasi tentang suatu peristiwa dengan misi pembentukan opini atau menggiring persepsi publik terhadap sebuah peristiwa.

Dikatakan, framing itu tidak berarti berkonotasi informasi bohong, tetapi merupakan pemilihan fakta terhadap peristiwa yang dinilai penting disajikan kepada pembaca atau publik

“Jadi framing media itu fakta, penyeleksian informasi, penonjolan aspek tertentu, pemilihan kata, bunyi, atau gambar, sekalipun dengan menafikan fakta lain yang tidak dianggap penting oleh wartawan yang menulis berita” nilainya.

Lebih jelasnya, kata Kasihhati, framing itu adalah cara pandang yang digunakan wartawan atau media dalam menyeleksi isu dalam penulisan berita.

“Saat mana wartawan melaporkan sebuah peristiwa berdasarkan sudut pandangnya –ada fakta yang sengaja ditonjolkan, bahkan ada fakta yang dibuang, dan ini menjadi hak dan kewenangan redaksi yang tidak boleh diintervensi,” tandas Kasihhati.

Terkait “ancaman” terhadap media dan wartawan yang dilontarkan Dirut PT.SMS, Ketua Presidium FPII Kasihhati juga meminta Akhmad Sumarling untuk klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Kasihhati yang juga merupakan Ketua Dewan Pers Independen (DPI), meminta kepada Dirut PT.SMS untuk memahami dinamika pers Indonesia saat ini.

“Pahami dinamika pers saat ini, kalo ada pemberitaan media yang dinilai mencemarkan nama baiknya atau diduga melanggar kode etik, cek dan pastikan dulu media atau wartawannya bernaung di organisasi pers mana, kalo media atau wartawannya gabung di FPII misalnya, ngadunya yaa ke Dewan Pers Independen (DPI), kalo ngadu ketempat lain, yaa salah alamat,” pungkas Dra.Kasihhati. ##

Sumber : Presidium FPII

Share :

Baca Juga

BERITA

Gerak Cepat Polisi RW Bersama Babinsa Berhasil Redam Isu Santet di Situbondo

DAERAH

Anggota Samapta bagikan masker ke Warga

BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke 77 Polres Kediri Kota Gelar Bakti Sosial

BERITA

Persiapkan Sejak Dini, Personel Kodim 1009/Tla Seleksi Paskibra HUT RI Ke-79 Tingkat Kecamatan

DAERAH

Edukasi Prokes Oleh Bhabinkamtibmas Cegah Penyebaran Covid-19

DAERAH

Satbinmas polres pulang pisau sambang dan monitoring Spbu Pasca kenaikan BBM bersubsidi

BERITA

Dandim 1612/Manggarai Siagakan 300 Personil untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

BERITA

Kampung Pancasila Program Karya Bakti TNI Bombastis Kodim 0816/Sidoarjo