KABARPOS.ID SAMPANG || Meski ketua majelis telah mengabulkan tergugat 1 ibu Nilem dan tergugat intervensi 2 bapak Mat Ali bahwa tidak terbukti serta telah mendapat kan pengesahan keabsahan legalitas yang disangkakan oleh para penggugat yang mana objek yang disangkakan tidak terbukti, dan bahwasanya legalitas tersebut tergugat intervensi 2 Mat Ali sudah timbul sertifikat yang sah. Jum’ at (9/12/2022)
Muhammad Yahya, kuasa hukum ibu Nilem, menyampaikan,’ nah pagi ini, kami kembali ke lokasi yang sama yang disengketakan karena di gugat lagi dengan gugatan yang sama atau Ne Bis In Idem yaitu tergugat 1 ibu Nilem dan intervensi 2 bapak Mat Ali. ‘ ujarnya.
“Dalam hal sengketa lahan sampai terjadi Ne bis In Idem atau pengulangan seperti ini lagi, pihak penggugat tidak didasari dengan pengurusan penetapan ahli waris atau kurang pihak, ” tambahnya
Agar diketahui bersama, ibu Nilem ini sudah puluhan tahun ikut dengan orang tuanya merawat tanah tersebut juga didukung oleh mantan kepala desa Tambaan yang mengakui bahwasanya tah tersebut sah demi hukum milik ibu Nilem,” pungkasnya ( rus)
