Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / PERISTIWA / Uncategorized

Sabtu, 10 Desember 2022 - 13:53 WIB

Warga Sampang Digugat Kembali Perkara Tanah

KABARPOS.ID SAMPANG || Aktivitas warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sempat terhenti saat kedatangan aparat keamanan dan pihak Pengadilan.

Pasalnya, kedatangan mereka tidak lain untuk melakukan pengecekan kembali objek perkara sengketa lahan di dusun setempat, Jum’at (09/12/2022) pagi, yang saat ini masih proses sidang.

Di usutbKembali ternyata lahan tanah milik Nilam (60 th) seluas sekitar 1.027 m² yang sudah dibeli oleh Matnali (45 th) di Dusun Gayam, Desa Tambaan, kini menjadi objek perkara sengketa lahan.

Mirisnya, saat ini status perempuan paruh baya (Nilam) tersebut menjadi tergugat, tidak lain yang digugat oleh sejumlah orang masih tetangganya sendiri, yakni inisial JN, JD, BH dan MH.

Mohammad Yahya, kuasa hukum Nilam dan Matnali menegaskan, objek lahan yang disengketakan tersebut, sebelumnya pernah digugat pada awal tahun 2022, dan bahkan hingga proses persidangan di pengadilan.

“Proses sidangnya hingga enam bulan, akhirnya tergugat dengan perkara pertama Buk Nilam dan turut terbuka intervensi Pak Matnali,” ujar Yahya kepada awak media yang saat berada disekitar objek perkara sengketa lahan.

Lebih lanjut Yahya menjelaskan, Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Namun, karena turut terbukanya intervensi Matnali, akhirnya ketua majelis hakim mengabulkan dan memberi keputusan bahwa tergugat Nilam dan tergugat intervensi Matnali tidak terbukti.

“Bahkan Ketua Majelis Hakim saat itu tidak melegalitaskan keabsahan bukti kepemilikan milik para penggugat, sehingga lahan tanah tersebut tidak terbukti milik para penggugat,” ungkap Yahya.

Maka dari itu, kata Yahya, keputusan ketua majelis hakim waktu itu mengacu pada tergugat intervensi, mengingat objek perkara sudah timbul sertifikat tanah yang keluar dari pemerintah.

“Namun, saat ini para penggugat malah melakukan gugatan kembali terhadap objek yang sama, begitupun tergugat sama dengan nomor perkara 08/ttg/2022 PN. Kita menghargai asas, Indonesia merupakan negara hukum, kita tetap ikuti gugatan tersebut,” tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal membenarkan, tentang agenda atas perkara sengketa lahan di Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong

“Dalam pemeriksaan itu, majelis hakim melihat kondisi lahan, apakah sesuai yang telah digugat oleh penggugat. Jangan sampai objeknya bukan lahan itu, atau malah tidak ada objeknya,” ujar Afrizal, dikutip dari salah satu media.

Menurut Afrizal, perkara sengketa lahan tersebut memang masuk pada awal tahun 2022. Kemudian di putus oleh majelis hakim, karena gugatan tidak memenuhi syarat formil.

“Sehingga dari penggugat, melalui kuasanya menggugat kembali. Jadi, putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi, karena terdapat pihak lain,” jelas Afrizal(rus)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kodim 1208/Sambas Gelar Seminar Kepada Generasi Muda Kabupaten Sambas

Uncategorized

Raja Sengon Mempertanyakan Proyek di Muncar Diduga Tidak Memiliki Ijin

Uncategorized

Babinsa Koramil 05/Tulangan Peltu Lukman Bersama Sertu Sukandar~Hadiri Pelantikan Antar Waktu Anggota BPD Desa Grinting

Uncategorized

MPLS ( Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ) SDN Kedungmaling TAHUN Pelajaran 2024/2025

DAERAH

Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla Anggota Satpolairud Sasar Masyarakat Di lingkungan Pasar Harian

DAERAH

Dukung pembangunan desa, Babinsa KoramilL 17 Adimulyo hadiri musrenbang desa.

BERITA

Hadir Ditengah Warga, Jum’at Curhat Polsek Bukit Batu Bahas Kamtibmas

BERITA

Pantau Daerah Rawan Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli