Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 19:07 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Rabu (23/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Maliku melaksanakan pengawasan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dan membagikan Masker kepada masyarakat

Uncategorized

Komandan Kodim 1208/Sambas Pimpin Upacara Pelepasan Anggota Purna Tugas Dan Pindah Satuan

BERITA

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrator

BERITA

Polres Gresik Door to Door Dengar Keluhan Warga di Desa Suci

Uncategorized

Babinsa Koramil Manyar Berikan Pelatihan PBB Siswa SMP Islamic Qon, Tingkatkan Disiplin dan Bentuk Karakter Lebih Baik

DAERAH

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Jabiren Raya

BERITA

Dandim 1002/HST Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H/2024

BERITA

Tumbuhkan Kebersamaan   Anggota Koramil 0816/11 Tarik Ikuti Senam Bersama Di Wilayah Binaan