Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 19:07 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Rabu (23/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

BERITA

Dandim 1612 / Manggarai Pimpin Acara Korps Rapot Wisuda Purnatugas dan Pindah Satuan Anggota Kodim 1612 / Manggarai

DAERAH

Prajurit TNI AL Terus Dikerahkan Bantu Masyarakat Cianjur

DAERAH

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi pasar dan berikan himbauan

BERITA

Anggota Koramil 1612-02/Komodo dan Masyarakat Bersatu Bersihkan TPU di Komodo Jelang Hari Raya Idul Fitri

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 05 Tulangan Hadiri kegiatan Temu Karang Taruna Di Kecamatan

BERITA

Dandim 1002/HST Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H/2024

DAERAH

Ciptakan Chemistry, AMI Berbagi Al-Qur’an dan Kalender Untuk TNI-Polri