Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 19:07 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Rabu (23/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polisi Bantu 14 Ribu Liter Air dan Sembako pada Warga Terdampak Kekeringan di Jombang

Uncategorized

Kodam Brawijaya Gelar Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

BERITA

Polres Blitar Berikan Jaminan Keamanan Rangkaian Hari Raya Tahun Baru Saka Bagi Umat Hindhu

BERITA

Kompak TNI – Polri Bersama Warga di Trenggalek Gotong Royong Bersihkan Material Tanah Longsor

Uncategorized

Silaturahmi ke DPW LDII Kapolda Jatim Sampaikan Tiga Poin Wujudkan Pemilu Damai

Uncategorized

Hari Bhayangkara Ke 77, Polres Lamongan Berikan Bantuan Gerobak UMKM ke Pedagang Kecil

DAERAH

Rutin Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

BERITA

Polda Jatim Wujudkan Mudik Aman dan Berkesan, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan