Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 19:07 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Rabu (23/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Berdalih Kearifan Lokal, Camat Pakal Enggan Tindak Tegas Jurang Kuping

BERITA

Polisi Peduli Kesehatan Disabilitas, Polresta Malang Kota Laksanakan Bakti Kesehatan

Uncategorized

Manfaatkan Dana Desa Dengan Tepat, Realisasi Anggaran DD Pemerintah Desa Mangunan Patut Diapresiasi

BERITA

Bentuk Kepedulian Pimpinan, Danramil 0816/15 Sukodono Besuk Anggota Yang Sakit

BERITA

Wakili Komandan Kodim, Kasdim 0830/Surabaya Utara Serahkan Paket Nutrisi Tambahan Bantuan Dari KASAD

BERITA

Kasatsamapta Pimpin Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya sampaikan Ini

DAERAH

Personel Polsek Banama Tingang Selalu Ingatkan Masyarakat Bahwa Covid-19 Masih Ada Dan Agar Selalu Waspada

BERITA

Polres dan Pemkab Nganjuk Siagakan Kembali Tim PMK