Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 19:07 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Rabu (23/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Pembukaan Festival Anak Soleh Ke XII Tahun 2024 Se Kecamatan Takisung

DAERAH

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Penetapan APBDes TA. 2023 Desa Harjodowo

BERITA

Kerjasama Lintas Sektor Antar Babinsa dan Puskesmas Dalam Kegiatan Mini Lokakarya

Uncategorized

Dukung Program Pemerintah Turunkan Stunting, Bintara Pembina Desa Parit Raja Dampingi Bidan Desa Laksanakan posyandu

BERITA

HUT Kodam VI/Mulawarman, Kodim Tabalong Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

BERITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Seberang Quick Respon Adanya Ranmor yang Tidak Betuan

BERITA

Kapolsek Sungai Raya Kepulauan, Arjito Hutagaol, S.H Gencarkan Koordinasi untuk Pemilu yang Kondusif di Bengkayang

BERITA

Kasad Perdana Kunjungi Benua Etam