
Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar patroli simpatik sebagai tindak lanjut terhadap aduan masyarakat tentang keresahan terhadap penggunaan knalpot brong pada wilayah hukumnya.
Patroli simpatik kali ini kembali dilakukan oleh para personel Satlantas dengan dikomandoi oleh Kasat Lantas, AKP Salahiddin, S.H., S.E. pada wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (13/6/2023) mulai pukul 10.00 WIB.
“Dari hasil patroli simpatik yang Satlantas Polresta Palangka Raya lakukan pada hari ini, kita berhasil menjaring sebanyak 4 (empat) unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing,” ungkap Kasat Lantas.
“Yang ditindaklanjuti dengan teguran tertulis serta membuat surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong kepada Satlantas Polresta Palangka Raya untuk dimusnahkan, serta berjanji tidak akan menggunakannya lagi,” lanjutnya.
AKP Salahiddin menjelaskan, selain melakukan penindakan secara simpatik, para pengendara yang terjaring operasi tersebut juga diberikan edukasi tentang larangan dan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong.
“Kita juga mengedukasikan mereka tentang larangan dan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik itu terhadap kondusifitas kamseltibcar lalu lintas hingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan dan masyarakat Kota Palangka Raya,” jelasnya.
“Sehingga mereka dapat mengerti dan memahami mengapa kami melarang serta menindak penggunaan knalpot brong, yang tentunya juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya. (pm)