Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:13 WIB

Diduga Lepas 3 Tersangka Kasus 378 dan 480 Dengan Nilai Fantastik, Oknum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Dilaporkan Ke Polda Jatim

 

Surabaya, Terkait pemberitaan yang viral, adanya kasus Investasi Bodong beberapa bulan lalu, 3 tersangka ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih belum ada titik terangnya, pada pemberitaan, Selasa (14/5/2024).

Menurut keterangan dari narasumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, berawal dari keterangan orang tua R dan O yang bernama Aliong alias Akwang mengatakan, bahwa anak nya telah ditangkap oleh Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait kasus 378 Tindak Pidana Penipuan dan 480 Pertolongan Jahat, dengan surat penahanan nomor SPRIN–KAP/276/XII Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN /257/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023 untuk tersangka R.

Tersangka OL dengan SPRIN–KAP/275/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN/258/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023.

Dan tersangka SM dengan SPRIN–KAP/277/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN/256/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023.

“Minggu 24 Desember 2023, inisial R, dan O, serta S ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk penyidik yang menangani kasus anak saya adalah Gandang (Penyidik),”jelasnya.

Saat Tim Awak Media Berita Cakrawala mengkonfirmasi Kanit PPA, Kasat Reskrim, Waka Polres dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, semua diam membisu. Hingga 60 Media telah menayangkan pemberitaan pada Rabu, 1 Mei 2024 hingga saat ini.

Pada Jum’at 3 Mei 2024, Tim Media Berita Cakrawala dan Media TargetNews bertemu dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU…red) yaitu Hajita Cahyo Nugroho, S.H.,diarahkan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra, S.H., M.H, untuk di konfirmasi terkait kasus tersebut.

Ia mengatakan, bahwasanya kasus 3 tersangka yakni R, O, belum berhenti. Saat pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan, dan saya melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena adanya kekurangan BAP dari pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, akhirnya saya mengembalikan berkas tersebut kepada pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk melengkapi BAP nya. Hingga saat ini, berkas tersebut belum dikirim ke Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

“GIMANA KASUS INI BISA SEGERA DIPERSIDANGKAN? SAMPAI HARI INI BERKAS BELUM JUGA DILENGKAPI OLEH PIHAK PENYIDIK POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA? ADA APA DENGAN POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA?

Diduganya 3 tersangka berinisial R, O dan S telah menghirup udara segar.

Pada Selasa,14 Mei 2024, saya selaku narasumber bersama Tim Media Berita Cakrawala melaporkan Oknum Kanit PPA, Oknum Kasat Reskrim, Oknum Wakapolres dan Juga Oknum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ke Kabid Propam Polda Jawa Timur (Jatim..red) terkait Dugaan pelepasan 3 Tersangka dan Kinerja dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Harapan saya, pihak dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak ada keterbukaan publik, terkait kasus tersebut.

Jangan sampai kasus tersebut meninggalkan banyak persepsi dikalangan masyarakat. Padahal jelas kasus tersebut sudah masuk dugaan kasus Tindak Pidana Penipuan (378), serta Tindak Pidana Pertolongan Jahat (480), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan sampai kalangan masyarakat, berfikiran negatif kepada Aparat Penegak Hukum (APH…red), bahwasannya KUHP di artikan Kasih Uang Habis Perkara, atau KUHP diartikan Kurang Uang Harus Penjara, ini yang harus diperhatikan oleh APH.

“Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus lakukan koordinasi dan mengkonfirmasi pihak – pihak terkait,”pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Maliku Berikan Pemahaman Prokes 5M untuk Warga Masyarakat

DAERAH

Himbau Pedagang Beras anggota Satbinmas Ajak Cegah Penyebaran Virus Covid-19

BERITA

Ditbinmas Polda Jatim Sosialisasikan Perubahan Warna Seragam Satpam

Uncategorized

Mayjen TNI Farid Makruf Serahkan Mobil Avanza Kepada Yayasan Mutiara

BERITA

Dandim 1612/Manggarai Hadiri Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Manggarai

TNI POLRI

PRAJURIT KESATRIA PARANTAPA DAN KETUA RANTING C CABANG 1 KORCAB PASMAR 3 IKUTI BAKTI SOSIAL KESEHATAN DONOR DARAH DI KRI TANJUNG KAMBANI

Uncategorized

Polres Blitar Salurkan Bansos Bagi Anak Penderita Atresia

Uncategorized

Pussenarmed gelar latihan Artillery Strike Fire Power Demo