Home / Uncategorized

Minggu, 13 November 2022 - 23:06 WIB

Lambanya Kasus Kenpark, Ferdinand Hutahaean: Penyidik Jangan Buat Hukum Seperti Tali Ketapel

KABARPOS.ID  Surabaya, – Ngeri, Pemerintah Kota Surabaya dan penegak Perda diduga tak punya nyali memberikan sanksi terhadap club Luxor yang diduga kuat sudah membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak minuman keras.

Hal tersebut dimana dilansir di pemberitaan sebelumnya, bahwa Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan 11 anak, saat operasi di club Luxor.

Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Surabaya untuk menindak secara tegas club Luxor yang diduga kuat membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak minuman keras sehingga menyebabkan rusaknya masa depan Penerus bangsa.

Hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pengacara Kondang I Ketut Suadana sangat menyayangkan akan kinerja dari pemerintah Kota Surabaya yang dirasa tidak berani menindak dan memberikan sanksi terhadap club Luxor.

“Jelas akan aturannya, bahkan dengan diamankannya 11 anak oleh satpol PP hal tersebut sudah melanggar Perda No 6 tahun 2011″. Kata Ketut Suadana, Minggu 13 November 2022.

Masih Ketut,” Masyarakat jangan dipertontonkan dengan penerapan dan penindakan aturan yang tebang pilih, apakah pemerintah hanya tegas kepada kaum menengah kebawah dan melempem terhadap pengusaha RHU”. Tandasnya.

“Kami meminta kepada seluas instansi terkait agar menindaklanjuti dan memberikan sanksi terhadap club Luxor, bahkan Kepada Anggota DPRD Kota Surabaya kami meminta supaya permasalahan di tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik RHU tersebut”. Pungkasnya

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gelar Dikmas Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

BERITA

Peduli Korban Banjir Forkopimda Kabupaten Sambas Salurkan Bantuan Ke 3 Kecamatan

DAERAH

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

DAERAH

Guna Meminimalisir Terjadinya Tindak Kejahatan Polsek Banama Tingang Rutin Gelar Kegiatan KRYD Malam

Uncategorized

Polres Pamekasan Siagakan Personel 24 jam di Kantor KPU dan Gudang Logistik Pemilu 2024

Uncategorized

Kepedulian Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Stunting

DAERAH

Cegah covid-19 internal Polsek Maliku ini yang dilakukan Kanit Provost

DAERAH

Babinsa Desa Kertodeso Monitoring Pembagian BLT-DD