GRESIK, kabrpos.id – Kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap AB, warga Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, masih menyisakan persoalan lain. Sikap dan pernyataan Kepala Dusun (Kasun) Bunton, Desa Turirejo, Muhammad Mahmud menuai keberatan dari sejumlah awak media yang saat itu hadir melakukan peliputan.
Penyelesaian perkara yang melibatkan tiga pria berinisial A, C, dan M warga dusun Bunton tersebut berlangsung dengan disaksikan petugas kepolisian dari Polsek Kedamean. Namun, di tengah proses penyelesaian itu, Muhammad Mahmud diduga melontarkan pernyataan bernada kasar dan mencederai profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Mahmud menuding wartawan yang hadir sebagai orang luar, tak sepatutnya berada di dalam forum mediasi. Mahmud juga menganggap wartawan yang hadir hanya memperkeruh persoalan.
“Koen iku wong jobo, koen iku memperkeruh,” demikian ucapan dalam bahasa Jawa yang dilontarkan Mahmud, yang kurang lebih berarti, “Kamu itu orang luar, kamu hanya memperkeruh masalah.”
Pernyataan tersebut sangat disayangkan oleh sejumlah awak media. Mereka menilai, sebagai perangkat desa, Kasun semestinya mengedepankan komunikasi yang santun dan profesional, terlebih ketika berhadapan dengan wartawan yang menjalankan tugas mencari informasi untuk kepentingan publik.
Keberatan awak media tidak berhenti pada ucapan yang dianggap merendahkan tugas jurnalistik. Muhammad Mahmud juga diduga menyampaikan pernyataan yang mengaitkan penyelesaian perkara melalui kepolisian harus dan wajib memakai uang. Ungkapan Muhammad Mahmud ini sangat mencoreng institusi kepolisian, karena menganggap bahwa urusan dengan polisi ujung ujungnya tetap mengeluarkan biaya.
“Ketika unsur ini sudah ke Polsek, cabut bendel (perkara) ini ada biayanya,” tegas Mahmud saat mediasi.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman terhadap mekanisme penanganan perkara di kepolisian. Pelayanan kepolisian harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pungutan, apabila ada, wajib memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Karena itu, pernyataan yang mengesankan bahwa penyelesaian perkara di kepolisian selalu membutuhkan biaya perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya, Muhammad Mahmud mengelak jika telah melontarkan kata kata kasar dan menggiring opini publik, mencoreng institusi kepolisian.
“Saya tidak pernah ngomong kasar. Lagian masalah warga saya sudah selesai,” ujar Mahmud melalui WhatsApp pribadinya, Rabu, (28/10/2026).
Meski Kasun Bunton, Muhammad Mahmud mengelak melontarkan kata kasar dan menganggap urusan dengan pihak kepolisian ujung ujungnya uang, namun rekaman suara dirinya terdengar jelas dan bisa dijadikan bukti.
Diketahui sebenarnya, kasus dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Dusun Bunton, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
AB, warga Desa Slempit, diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga pria berinisial A, C, dan M, warga Desa Turirejo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada mata sebelah kiri serta luka lecet di bagian hidung, siku, dan lutut.
Perkara itu kemudian diselesaikan melalui kesepakatan damai menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan disaksikan petugas kepolisian dari Polsek Kedamean.
Meski demikian, penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan tersebut tidak menutup persoalan mengenai pernyataan yang dipersoalkan awak media.
Sejumlah awak media menyatakan keberatan atas ucapan yang dilontarkan Mahmud. Mereka berencana mendatangi Kantor Desa Turirejo untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan sekaligus meminta agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan antara perangkat desa, insan pers, juga kepolisian.
Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Karena itu, perbedaan pandangan dalam peliputan semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan ucapan yang berpotensi merendahkan profesi. (Red)





