Diduga Lakukan Jual-Beli Bantuan Hibah, Kades Dan Kasun Balongwangi Akan Dilaporkan Sejumlah LSM Ke Polda Jatim
3 mins read

Diduga Lakukan Jual-Beli Bantuan Hibah, Kades Dan Kasun Balongwangi Akan Dilaporkan Sejumlah LSM Ke Polda Jatim

 

Lamongan, kabarpos.id – Menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi, oknum Kepala Desa Balongwangi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan beserta Kasunnya akan dilaporkan beberapa aktivis dan LSM pemerhati birokrasi Jawa Timur ke Polda Jatim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan,Tahun 2025 Desa Balongwangi mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah provinsi berupa 9 ekor sapi.Namun, bantuan tersebut malah disalahgunakan oleh ketua kelompok tani yang juga menjabat sebagai kepala dusun Geger Desa Balongwangi tersebut.

Menurut pengakuan warga,pembagian hewan ternak tersebut para penerima diminta i sejumlah uang hingga nominal jutaan rupiah. Ironisnya, kepala desa Balongwangi yakni Kasiono disebut-sebut ikut menerima bantuan tersebut. Padahal, masih banyak warga yang lebih layak untuk menerima manfaat program tersebut.

” Informasi nya dapat 9 ekor sapi mas,yang menerima diminta i uang sekitar 6 jutaan.Uang itu untuk apa gak tau.Sampean ke pak polo satim mawon selaku ketuanya.” Ungkap warga yang enggan disebutkan namanya tersebut selasa (02/06/2026).

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melanggar sistem penyaluran bantuan hibah pemerintah yang seolah bantuan tersebut dijual-belikan sehingga berpotensi melanggar aturan dan undang-undang yang ada.

Saat dikonfirmasi,Kasiono selaku kepala desa yang memberikan SK ketua Gapoktan memilih bungkam.Didatangi di kantor dan rumahnya juga belum membuahkan hasil.

Sementara itu,Satim saat ditemui mengaku jika dirinya memang salah.Bahkan,beliau mengatakan jika niat awal pengajuan bantuan hibah tersebut sengaja ingin dijual dan dibelikan tanah untuk waqaf pendirian TPQ.

“Awalnya itu kan Anggota sudah rundingan nanti kalau dapat bantuan, dikumpulkan trs dijual dan dibelikan tanah untuk TPQ mas.Tapi gak jadi.” Ungkap Satim kepada awak media.

Hal itu, tentunya sangat ironis seolah uang negara mau dimanfaatkan untuk kepentingan sepihak oleh beberapa kelompok tertentu dan sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Lebih parahnya,sikap kepala desa kasiono yang tertutup dan selalu menghindar ini menjadikan pertanyaan besar bagi publik.Padahal, beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa untuk ketahanan pangan maksimal 20 persen pada tahun 2025 ini juga menjadi pertanyaan krusial bagi awak media tentang keterbukaan dan transparansi yg ada di pemerintah desa Balongwangi.

Kejadian ini, menjadikan sejumlah aktivis geram. Pejabat publik yang digaji rakyat malah memilih menghindar saat rakyat membutuhkan pelayanan.

Dalam waktu dekat, beberapa LSM yang dikomandoi Effendy,SH,MH yang juga selaku tim LBH Pilihan Rakyat itu akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan bukti-bukti yang ada.

“Ini merupakan tindakan murni melawan hukum.Saya dan kawan-kawan LSM Jawa Timur ini akan membuat laporan dan mengawal proses ini sampai tuntas.Aparat harus berani dan tegas siapapun oknum yang terlibat dalam kasus ini.” Ucap Effendy,SH,MH saat diwawancarai.

Lebih lanjut, dirinya mengaku akan jadi garda terdepan untuk mengusut problematik birokrasi yang ada di Desa Balongwangi ini.”Baik kepala desa maupun kasunnya ini,saya berharap sepenuhnya kepada APH untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.bukti rekaman Pengakuan narasumber dan pak kasun sudah jelas.saya rasa sudah cukup bukti untuk dilakukan proses penyelidikan.”Tutupnya.

(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *