Home / Uncategorized

Kamis, 10 November 2022 - 09:41 WIB

KABARPOS SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

Foto: SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas
Peredaran Rokok Ilegal

Foto: SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

KABARPOS.ID SAMPANG || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Sampang, membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk pemberantasan rokok ilegal.

Tim tersebut berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai.

 

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, bahwa dari hasil deteksi dini yang dilakukan ke 14 Kecamatan benar bahwa yang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan.

Namun hasil dari deteksi dini ke 14 kecamatan yang ada di Kota Bahari ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai.

Peredaraan rokok ilegal tidak hanya rerjadi di pedesaan, tetapi di area perkotaan.

“Hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” kata Suryanto, Selasa, (01/11/2022).

Suryanto menjelaskan, deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut.

Foto: SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas
Peredaran Rokok Ilegal

Kemudian, usai deteksi dini kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

Adapun dekteksi dini dilakukan di semua kecamatan, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal,” terangnya.

Dia berharap kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sanksinya penjara 1-5 tahun hukuman.

“Untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya.redaksi

Share :

Baca Juga

DAERAH

Komandan Korem 072/Pamungkas Main Ketoprak

DAERAH

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Dandim 1612/Manggarai Meninjau secara Langsung Kondisi Anggotanya di Makoramil 03/Reo, Makoramil 05/Elar dan Makoramil 01/Ruteng

Uncategorized

Dandim 1612/Manggarai sebagai inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022

Uncategorized

Bati Komsos Koramil 09/Kutowinangun Sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis partisipasi masyarakat.

DAERAH

Sinergi Polres Malang Bersama TNI Bantu Penanganan Dampak Erupsi Semeru

Uncategorized

Biro Pers Istana Beserta Kominfo Diduga Sengaja Membunuh Karakter Wartawan Bali, Hosnews : UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) Masih Berlaku di Indonesia

DAERAH

Sambangi warga personil Sat Binmas Polres Pulpis, mengajak selalu menjaga kerukunan dan kamtibmas