Belum Ada Titik Temu, Dugaan Pemalsuan Akta oleh Oknum Notaris di Gresik Mengarah ke Pidana
3 mins read

Belum Ada Titik Temu, Dugaan Pemalsuan Akta oleh Oknum Notaris di Gresik Mengarah ke Pidana

Gresik , kabarpos.id – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret oknum notaris berinisial HS di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik, kembali mencuat. Pihak yang merasa dirugikan, SJ, didampingi Aris Gunawan yang telah diberikan kuasa memastikan akan melaporkan ulang perkara ini ke Polres Gresik karena isi kesepakatan perdamaian (islah) sebelumnya dinilai tidak dijalankan.

Persoalan yang dipermasalahkan adalah dugaan pencantuman tanda tangan tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik sah. Apabila hasil uji forensik membuktikan tanda tangan tersebut bukan milik SJ, maka peristiwa ini tidak lagi berada dalam ranah sengketa perdata, melainkan masuk kategori tindak pidana pemalsuan dokumen akta SHM milik SJ.

Secara hukum, akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Karena itu, setiap rekayasa terhadap kehadiran pihak, identitas, maupun tanda tangan merupakan pelanggaran serius. Ketentuan yang relevan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman hingga delapan tahun penjara, serta Pasal 266 KUHP terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menimbulkan kerugian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dalam perspektif doktrin hukum pidana, jika unsur kesengajaan dan kerugian terpenuhi, maka delik tersebut berdiri sendiri dan tidak hapus hanya karena adanya perdamaian atau restoratif justice (RJ).Perdamaian bersifat keperdataan, sementara pemalsuan akta otentik merupakan delik pelanggaran Undang-undang KUHP.

Selain itu, notaris HS terikat kewajiban dan sumpah jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang mewajibkan bertindak jujur, saksama, mandiri, dan memastikan para pihak hadir serta menandatangani akta di hadapannya. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut tidak hanya berimplikasi pidana, tetapi juga dapat dikenai sanksi etik dan administratif melalui mekanisme pengawasan jabatan.

Apabila laporan kembali diajukan dan alat bukti permulaan telah cukup, kepolisian wajib memproses sesuai hukum acara pidana, termasuk uji laboratorium forensik tanda tangan, pemeriksaan keabsahan akta, serta gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke penyidikan. Prinsip persamaan di hadapan hukum menuntut setiap pejabat umum bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Perkara ini menjadi ujian integritas profesi kenotariatan. Jika pemalsuan terbukti, maka proses pidana adalah konsekuensi hukum yang tidak dapat dinegosiasikan.

Saat dikonfirmasi,HS tidak bisa menjelaskan secara gamblang unsur pemalsuan yang Dia lakukan tersebut.

“Kasus itu sdh ada perdamaian di polres Gresik.
Kalaupun syarat islah tdk dipenuhi bukan ranah saya, bpk bsa tanya ke polres Gresik.” Ungkap HS sabtu (21/02/2026).

Publik kini berharap agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap kasus ini.Tindakan oknum-oknum yang melawan hukum seperti ini harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera bagi yang lain.

“Secepatnya kami akan melakukan laporan ulang ke Polres Gresik sekaligus Polda Jatim.Bermodal beberapa surat dokumen yang kami kantongi,kita berharap bisa menjadi alat bukti nanti dalam proses penyidikan.Mari kita kawal proses ini secara tuntas dan transparansi ke publik untuk dijadikan edukasi kita semua.” Pungkas Aris Gunawan pentolan aktivis 98 sekaligus ketua umum LSM Front Pembela Suara Rakyat tersebut.

(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *