
BKK Mojotengah Di Ambang Audit, Tanggung Jawab Anggaran Melekat pada Kepala Desa
Jombang, kabarpos.id – Polemik Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Mojotengah Tahun 2025 kini bergerak menuju jalur formal. Setelah dikonfirmasi, Inspektorat Kabupaten Jombang meminta agar diajukan surat pengaduan resmi sebagai dasar administrasi penelaahan.
“Mas tolong buatkan surat pengaduan nya mas,” ujar sumber dari pihak Inspektorat kabupaten Jombang.
Permintaan tersebut merupakan prosedur administratif yang menjadi pintu masuk pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan keuangan daerah. Begitu pengaduan diajukan, yang akan diuji bukan lagi pernyataan, melainkan keseluruhan dokumen pengelolaan anggaran.
Sebelumnya, Kepala Desa Mojotengah menyatakan pekerjaan BKK 2025 dilaksanakan secara swakelola oleh Pokmas dan melibatkan “keponakan Pak Sigit”. Ia juga menyebut Mojosari sebagai dusun di wilayah desa tersebut.
Dalam kerangka hukum pengelolaan keuangan desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menetapkan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setiap tahapan anggaran, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, berada dalam kewenangan dan tanggung jawab kepala desa
Swakelola tidak menghapus tanggung jawab KPA. Pelaksana teknis tidak menggantikan subjek hukum. Penyebutan nama individu tidak menggeser struktur kewenangan.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mensyaratkan pelaksanaan swakelola disertai dasar hukum yang jelas: SK pembentukan, struktur pelaksana, perencanaan teknis, serta pengawasan aktif KPA. Ketidaksesuaian prosedur dalam skema tersebut berimplikasi pada pemegang kewenangan anggaran.
Apabila dalam penelaahan ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan desa, maka rujukan hukumnya adalah Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menempatkan pejabat pemegang kewenangan sebagai subjek hukum.
Di sisi lain, puluhan awak media yang tergabung dalam wadah Grup Jurnalistik menyatakan akan mengawal tuntas perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Dengan dimintanya surat pengaduan resmi, seluruh aspek BKK 2025 berpotensi diuji secara administratif dan normatif. Dalam sistem hukum keuangan negara,
pertanggungjawaban tidak mengikuti siapa yang bekerja di lapangan, melainkan siapa yang memegang kendali anggaran. Kepala desa adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Status tersebut melekat bersama konsekuensi hukum dan aturan undang-undang yang berlaku.
(Bersambung/Red)



