Gresik,kabarpos.id – Tahun 2025, puluhan desa mendapatkan bantuan keuangan khusus dari pemerintah Kabupaten Gresik untuk pembangunan sarana prasarana persampahan (TPS 3R) yang dibawah naungan DLH (Dinas lingkungan hidup) Kabupaten Gresik dengan pagu total Rp.9.125.000.000.
Anggaran sebesar itu dibagikan kepada puluhan desa di Kabupaten Gresik dengan jumlah yang variatif. Namun peruntukannya sama, yaitu untuk penanggulangan sampah yang kian hari kian menumpuk di Kabupaten Gresik.
Salah satu desa penerima bantuan keuangan tersebut adalah Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang menerima anggaran sebesar Rp100 juta untuk sarana prasarana persampahan.
Dari penelusuran wartawan di lapangan, tidak ada pembangunan untuk persampahan di desa tersebut. Nampak, hanya pembangunan tempat sampah yang dibangun beberapa tahun yang lalu karena kondisi bangunannya sudah rusak.
Menurut salah satu perangkat Desa Randupadangan saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada bangunan untuk saanpah di tahun 2025. Kepala Desa selalu tertutup terkait anggaran yang di terima desa, perangkat desa tertentu yang di ajak komunikasi. Makanya sebagai perangkat desa kami kadang kesulitan menjelaskan terkait anggaran dan peruntukannya kepada masyarakat.
“Sebagai perangkat desa, kami tidak tahu masalah anggaran apapun,” kata salah satu perangkat Desa Randupadangan menutupi sambil meminta agar namanya disebutkan.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media berusaha menghubungi Kepala Desa Randupadangan, Anhar selaku pengguna dan penanggung jawab anggaran. Tetapi Kepala Desa Randupadangan tidak mau memberikan keterangan. Beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Anhar enggan menjawab. Seakan Kepala Desa tersebut alergi dan terkesan menutup diri terhadap awak media.
Sementara itu,apa yang di sampaikan perangkat Desa Randupadangan berbeda dengan keterangan Nasikin, selaku Kepala Dusun sekaligus orang terdekat Kades Randupadangan.
Saat dikonfirmasi Nasikin mengaku bahwa tahun 2025 Desa Randupadangan mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah Kabupaten Gresik sebesar 100 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian alat pengangkut sampah (kendaraan roda tiga).
“Sudah di realisasikan untuk pembelian kendaraan pengangkut sampah. Unitnya ada di rumah Sekdes,” jelas Nasikin.sabtu (03/01/2026).
Dari keterangan Nasikin, memperkuat adanya dugaan mark up anggaran yang mencolok terkait Proyek BK tersebut. Jika satu unit kendaraan roda tiga menghabiskan anggaran Rp30 juta maka untuk pembelian 2 unit kendaraan roda tiga hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp60 juta.Sedangkan Nilai Pagu adalah 100 juta.Berarti ada sisa anggaran 40 juta?
Kini publik bertanya, kemanakah sisa anggaran tersebut?Masyarakat mengharap agar APH Sekaligus Dinas terkait segera melakukan audit internal terhadap pemerintah Desa Randupadangan.
Uang yang berasal dari rakyat harus kembali ke rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat.(Bersambung/Red)
