Gresik, kabarpos.id – Pemerintah Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan BK (Bantuan khusus) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai petunjuk teknis (juknis) serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Zainudin Amar menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang ditutupi atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan masih ada yang tahap Realisasi , mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah disepakati bersama masyarakat dan tertuang dalam dokumen resmi APBDes.
“Ini dalam tahap Realisasi mas, belum selesai dan kita melaksanakan sesuai juknis.Pekerjaan itu pencairan nya 2 Tahap,Jadi blm selesai.” ujarnya sabtu (20/09/2025).
Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang sudah menyoroti pembangunan serta mengawasi dan memberi masukan terkait kekurangan dalam melaksanakan realisasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah di desa Boteng.
Sebagaimana tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, berdasarkan hasil musyawarah bersama. Pemerintah Desa Boteng juga menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan telah diawasi secara berlapis oleh BPD, pendamping desa, dan pihak kecamatan.(red)
