Membongkar Potensi Penyimpangan Dana Alokasi Kinerja Desa Sudangan Rp 258,5 Juta
1 min read

Membongkar Potensi Penyimpangan Dana Alokasi Kinerja Desa Sudangan Rp 258,5 Juta

 

Lamongan, Kabarpos.id – Desa Sudangan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada 2025 menerima Alokasi Kinerja (AK) Rp 258,5 juta dari total Dana Desa Rp 954,6 juta. Dana ini sejatinya penghargaan atas kinerja, namun justru menyimpan potensi penyimpangan yang tak bisa diabaikan.

Secara regulasi, AK harus diarahkan pada SPM desa, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, digitalisasi, dan mitigasi bencana. Tetapi celah manipulasi tetap terbuka: mark up proyek infrastruktur, BUMDes papan nama, pengadaan aplikasi desa yang hanya formalitas, hingga musyawarah desa yang direkayasa. Situasi ini membuat dana kinerja berpotensi melenceng dari tujuan.

Lebih jauh, data resmi menunjukkan luas wilayah Desa Sudangan menyusut, indikasi adanya alih fungsi. Padahal, menurut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 1/2016, pemindahtanganan aset desa hanya sah bila melalui inventarisasi, appraisal independen, persetujuan BPD, hingga izin Mendagri. Jika penyusutan wilayah terkait pelepasan aset yang tidak transparan, maka Desa Sudangan menghadapi dugaan penyimpangan ganda: hilangnya aset sekaligus penyalahgunaan anggaran.

Minimnya keterbukaan dokumen APBDes semakin memperkuat tanda bahaya. Bila terbukti ada pelanggaran, Kepala Desa dapat dijerat UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.

Media ini menegaskan komitmennya untuk terus menguak realisasi Dana Alokasi Kinerja Desa Sudangan Rp 258,5 juta, serta menelusuri penyebab menyusutnya luas wilayah desa. Publik berhak tahu ke mana uang negara dialirkan, dan apa yang sesungguhnya terjadi atas aset desa yang kian tergerus.

(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *