Dikonfirmasi Terkait Dana Desa, Ada Dugaan Mark Up,Kades Belik Malah Blokir Nomer Wartawan
2 mins read

Dikonfirmasi Terkait Dana Desa, Ada Dugaan Mark Up,Kades Belik Malah Blokir Nomer Wartawan

 

MOJOKERTO, kabarpos.id – Sikap kurang profesionalisme sebagai seorang pejabat publik ditunjukkan oleh Kepala Desa Belik Kecamatan Trawas yakni Morsidi yang memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi terkait anggaran Dana Desa nya.

Hal itu, membuat kontroversi dikalangan publik ditengah momentum masyarakat yang sudah tidak percaya lagi dengan kinerja pemerintah saat ini.Apalagi tindakan Morsidi yang memblokir nomor wartawan merupakan sikap menghalangi, menghambat,dan mempersulit tugas pers dalam mencari dan mengumpulkan informasi.Hal itu tentu ada sanksi pidananya sesuai aturan dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu,muncul opini seolah ada yang disembunyikan oleh Kepala Desa Belik tersebut. Saat dikonfirmasi masalah proyek gorong- gorong yang di anggarkan dari Dana Desa tahun 2024.Keterangan Morsidi ternyata tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan di siskeudes nya dengan yang dikerjakan di lapangan.

Dalam laporan OMSPAN kemenkau, tercatat ada 3 titik pekerjaan proyek gorong- gorong masing-masing senilai 100 juta.Namun,pengakuan Morsidi ternyata berbeda dengan yang ada di LPJ siskeudes nya itu.

” Anggaran nya bukan 100 juta melainkan tiga titik itu 18 juta dan di RAB tidak ada anggaran nya untuk prasasti itu. ” Ungkap Kades Belik Minggu (7/9/2025).

Saat dicecar dengan LPJ yang di laporkan berbeda dengan yang dikatakan.Morsidi malah memblokir nomor awak media yang seolah dirinya sudah merasa terpojok dengan pertanyaan wartawan.

Sikap Kepala Desa Belik ini sangat disayangkan sejumlah aktivis Jawa Timur.Sebagai pejabat publik dan juga penanggung jawab anggaran, Morsidi bisa dijerat dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Tak cukup dengan itu,jika memang Morsidi juga terbukti melakukan Mark Up ataupun penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut, maka dia juga bisa dijerat dengan Undang-undang Tipikor.

” Kami, sejumlah aktivis dan juga beberapa LSM yang ada akan menempuh jalur hukum apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Belik ini.” Cetus Fahrizal,SH selaku pentolan aktivis dari Surabaya tersebut.

Lebih lanjut, dirinya juga mengungkapkan akan menelusuri seluruh kegiatan realisasi Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Belik ini. Aparat Penegak Hukum sekaligus instansi terkait harus turun tangan untuk melakukan sidak maupun audit sesuai apa yang dikehendaki masyarakat demi memberantas KKN di negara ini.

“Selanjutnya kita akan buatkan dumas dan investigasi lebih lanjut akan hal ini.Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus blokir nomer.Pejabat itu digaji rakyat,dia disumpah untuk melayani rakyat.bukan jadi pengecut yang lari dari tanggung jawab.” Pungkas Fahrizal, SH.

(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *